Jakarta (Riaunews.com)- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengatakan sempat menutup mata saat menembak Brigadir N Yosua Hutabarat. Setelah itu, Eliezer mengaku langsung melepaskan tembakan pertama.
“Saya keluarkan senjata saya dan menembak Yang Mulia. Saya sempat tutup mata pas pertama kali penembakan pertama,” kata Eliezer bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel, Rabu (30/11/2022).
Eliezer mengatakan, sebelum ditembak, Yosua rupanya sempat didorong untuk menghadap Sambo. Yosua, saat itu, kata Eliezer, sempat kebingungan dan bertanya-tanya.
“Jadi pada saat didorong itu korban sempat mengatakan begini, ‘Ih Pak, kenapa, Pak, ada apa, Pak’ tangannya di depan ‘ada apa, Pak?'” kata Eliezer menirukan ucapan Yosua.
Sambo, menurut Eliezer, di situ langsung meminta Yosua berlutut. Yosua pun, kata Eliezer, sempat mengangkat tangan.
“‘Kau berlutut’, dia posisinya nggak jongkok, cuma agak menurun,” kata Eliezer.
“Coba saudara praktikkan,” kata hakim.
“Jadi pas Bang Yos didorong ke depan tangannya begini ‘angkat tangan’ sambil berlutut. Baru saya menembak,” jawab Eliezer.
Saat itu Eliezer mengaku menembak Yosua sekitar 3-4 kali.
“Berapa kali saudara tembak?” tanya hakim
“Tiga sampai empat kali,” jawab Eliezer.
Eliezer dalam sidang ini sebagai saksi dalam perkara Biripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Eliezer juga terdakwa dalam kasus ini, dia didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***