Medan (Riaunews.com) – Dua dokter yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yakni Kristinus Saragih dan Indra Wirawan divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Medan dan harus mendekam di dalam penjara.
Kristinus dokter ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) dihukum dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021). Dia dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 jenis Sinovac secara ilegal.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Indra Wirawan yang merupakan dokter ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta dihukum 2 tahun dan 8 bulan penjara. Putusan terhadap kedua dokter ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar terpisah.
Baca Juga:
- Mau Gunakan Vaksin Kedaluwarsa, Kemenkes Tunggu BPOM
- Menurut Mantan Menkes Siti Fadilah, Varian Omicron Didramatisasi
- SE Menhub Terkait Transportasi Darat: Wajib Vaksin dan PCR Untuk Perjalanan Minimal 250 Km
Tak hanya itu, kedua dokter itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” papar hakim dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar yang sebelumnya menuntut Kristinus Sagala dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan dokter Indra Wirawan dituntut 4 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir.
Kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya divaksin. Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac.
Kemudian lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, dia menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa dr Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta. Dokter Indra juga menyepakati sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin per orang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500 ribu.
Terdakwa Kristinus yang juga vaksinator memperoleh vaksin covid 19 merek Sinovac dengan cara menyimpan sisa vaksin yang tidak terpakai di setiap vaksinasi yang ia kawal di Kota Medan.
Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan dokter Indra Wirawan memperoleh vaksin dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut.
Vaksin yang diterima Indra dari Suhadi, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Provinsi Sumut, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan Indra kepada Dinkes Sumut. Sebagian telah digunakan terdakwa untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir Selviwaty di beberapa lokasi
Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp90 juta. Sedangkan dokter Indra menerima Rp130 juta. Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.