Pekanbaru (Riaunews.com) – Sejumlah pihak yang diduga terkait dengan dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai 2015, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/2/2021).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pada pemeriksaan hari ini ada 6 orang yang dimintai keterangannya untuk tersangka Melia Boentaran.
“Mereka yang diperiksa terdiri dari anggota DPRD Bengkalis, pihak swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pensiunan PNS di Bengkalis,” ujar Ali Fikri.
Adapun para saksi yang merupakan anggota DPRD Bengkalis adalah Abdul Kadir, Heri Indra Putra. Sementara saksi PNS adalah Erwin Achyar dan Syafruddin yang merupakan pensiunan PNS di Dinas PU Bengkalis.
Kemudian dari pihak swasta ada Asmawi dan Indrawan Sukmana. Indrawan merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019 dan juga Dosen Politeknik Bengkalis.
Ali mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan penyidik KPK di Kota Pekanbaru. “Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Riau,” kata Ali.
Sebelumnya, pada Senin (15/2/2021), KPK juga memeriksa 7 orang saksi terkait proyek Jalan Lingkar Barat Duri. Namun, pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Handoko Setiono.
Handoko Setiono merupakan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), perusahaan pelaksana proyek multiyears Tahun Anggaran 2013-2015 tersebut. Sementara Melia Boentaran, Direktur PT ANN sekaligus istri Handoko Setiono.
Tujuh saksi yang diperiksa adalah Islam Iskandar dan Yudianto selaku PNS Kabupaten Bengkalis, Ardian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkalis yang bertugas sebagai Pengawas Lapangan pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 – 2015.
Ada juga saksi Raja Deni, Ridwan, dan Azmi Miaz dari kalangan swasta. Penyidik juga memeriksa saksi Prof Dr Ir Sugeng Wiyono MMT yang merupakan Guru Besar sekaligus Dosen di Universitas Islam Riau (UIR).
Pemeriksaan para saksi sebagai upaya KPK merampungkan penyidikan kasus korupsi ini. Diharapkan, penanganan perkara secepatnya tuntas dan tersangka diadili. “Penyidik sedang berupaya merampungkan berkas,” kata Ali.
Melia Boentaran dan Handoko Setiono ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka pada Januari 2020. Keduanya sudah ditahan pada Jumat (15/2/2021).
Handoko Setiono ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 24 Februari 2021. Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Mereka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau dalam pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya jtelah menetapkan M Nasir selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil. M Nasir telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 116 orang saksi. Di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan.
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***