Minggu, 19 Mei 2024

Penangkapannya Dinilai Tidak Prosedural, Masril Ardi Gugat Kapolda Metro Jaya Rp1.000

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Masril Ardi didampingi kuasa hukumnya.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Warga Pekanbaru Masril Ardi yang ditangkap beberapa waktu lalu ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya karena memposting video yang berkaitan dengan Ferdy Sambo, menggungat balik pihak Polda Metro Jaya Senilai Rp1.000.

Menurut Kuasa Hukum Masril, Polda Metro Jaya dinilai tidak prosedural dalam menjalankan proses hukum atas penangkapan dan penahanan kliennya.

Kuasa Hukum Masril, Mirwansyah menjelaskan, tindakan represif yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dinilai terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan prosedural.

Baca Juga: Restorative Justice, Masril Adi Dibebaskan Polda Metro Jaya

“Menurut kami prosesnya tidak prosedural. Bung Masril ini ditangkap dan ditahan hampir satu bulan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ucap Mirwansyah, Ahad (28/8/2022).

Mirwansyah meminta agar nama baik kliennya dipulihkan setelah bebas murni melalui restorative justice. Dengan gugatan moralitas keadilan, ia meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengganti uang sebesar Rp1.000.

“Kami minta Kapolda Metro Jaya untuk mengganti Rp1.000 terkait peristiwa yang dialami oleh Bung Masril. Ini yang dinamakan gerakan moralitas keadilan. Jadi Kapolda tidak perlu meminta maaf, hanya mengganti Rp1.000 saja,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan yang dimaksud gerakan moralitas keadilan ini merupakan bentuk keberatan pihak Masril terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Posting di Medsos Ferdy Sambo Terlibat Jaringan Judi, Warga Pekanbaru Ditangkap dan Langsung Ditahan Polda Metro Jaya

“Ini bukan gugatan di pengadilan, dari kasus ini kami sampaikan keberatan, gerakan seribu rupiah kepada Kapolda Metro Jaya,” katanya.

Mirwansyah menambahkan jika kasus ini tidak viral, maka Polda Metro Jaya tidak akan membebaskan klien mereka, yaitu Masril.

“Kalau bukan karena viral dan media, Masril mungkin tidak bebas. Karena sekarang ini no viral no justice. Keadilan di Indonesia ini karena viral,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *