Jumat, 29 November 2024

Tak sempurna padamkan api, seorang petani di Siak jadi tersangka karhutla

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Seorang petani menjadi tersangka karhutla gara-gara tak sempurna padamkan api saat membakar lahannya. (Foto: Haluan Riau)

Siak (Riaunews.com) – Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH Sik Mik menggelar Konferensi pers tentang pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Selasa (10/2/2020).

Kapolres Siak AKBP Doddy F sanjaya Sh Sik Mik yang didampingi Wakapolres Siak Kompol Zulanda Sh Sik mengatakan pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kecamatan Sungai Apit tersebut adalah Tac (53) salah seorang petani warga Kecamatan Sungai Apit.

Doddy menjelaskan, kejadian tersebut bermula disaat pelaku (Tac red) pada hari Selasa (3/3/2020) yang lalu membuka lahan miliknya yang berada di Desa tanjung kuras dengan cara menebas.

“Setelah rumput yang ditebasnya kering kemudian dikumpulkan di satu tempat,” lanjutnya.

Pelaku kemudian membakar rumput kering disatu tempat tersebut, diperkirakan berukuran 1 X 1 M. Setelah beberapa jam pelaku menyiram api tersebut dengan air dari parit di sekitar lahan.

“Namun sangat disayangkan ternyata disaat saudara Tumin yang merupakan pemilik lahan melihat lahannya sudah terbakar lebih kurang 2 hektar yang tidak diketahui pelaku karena sudah pulang ke rumah, beber Kapolres.

Mendapat informasi dari warga setempat personel Polres Siak dan personel Polsek Sungai Apit langsung mendatangi TKP guna melakukan pemadaman dan mengamankan pelaku.

“Terhadap pelaku akan kita terapkan pasal 56 ayat (1) junto pasal 108 undang undang RI Nomer 39 tahun 2014 tentang perkebunan , dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, sebut Doddy.

Doddy berharap semoga semua ini menjadi pelajaran untuk kedepannya, dan sama sama menjaga agar Siak ini bebas dari Kebakaran hutan dan lahan guna terciptanya Riau bebas asap ditahun 2020 ini.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan