Minggu, 28 April 2024

Informasi dari BIN langsung ke Presiden demi perketat kerahasiaan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

Jakarta (Riaunews.com) – Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto mengatakan lembaganya tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dengan tujuan memperketat kerahasiaan informasi.

Diketahui, berdasarkan Perpres No. 73 tahun 2020 yang baru terbit, BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, melainkan langsung ke Presiden.

“Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri,” kata Wawan saat dihubungi, Ahad malam (19/7/2020).

Baca: Jokowi teken Perpres, BIN tak lagi di bawah Kemenkopolhukam

Wawan mengatakan bahwa dinamika ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam) di Indonesia dan luar negeri sedang tinggi. Karenanya, perlu ada penanganan secara ekstra.

Salah satunya dengan percepatan pemberian informasi langsung kepada presiden. Wawan mengatakan hal itu akan lebih efektif demi pengambilan keputusan yang lebih cepat.

“Presiden adalah single client Badan Intelijen Negara, sehingga penyampaian informasi dilakukan secara direct (langsung),” kata Wawan.

“Hal ini sesuai dengan UU Intelijen no 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN, dimana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden,” tambahnya.

Meski demikian, bukan berarti kementerian/lembaga lain jadi tidak bisa memperoleh informasi yang diperoleh BIN. Setiap kementerian/lembaga tetap bisa mendapatkan informasi dan saling berkoordinasi.

Wawan mengingatkan bahwa BIN merupakan Ketua Komite Intelijen Pusat. Artinya, semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN. Semua informasi BIN, lanjutnya, bisa diperoleh kementerian/lembaga lain.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No. 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Pada Pasal 4, BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Tidak seperti peraturan sebelumnya, yakni Perpres No. 43 tahun 2015 yang mana BIN dicantumkan secara gamblang atau tersurat berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan selanjutnya BIN akan langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo.

“BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden,” kata Mahfud lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (18/7).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *