Jakarta (Riaunews.com) – Kartu Deklarasi Sehat merupakan salah satu syarat baru untuk peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selain kartu ujian CPNS 2021.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengungkapkan kartu Deklarasi Sehat syarat ujian CPNS 2021 dimaksudkan guna mencegah penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, syarat pengisian kartu Deklarasi Sehat bersifat wajib.
Hal itu sejalan dengan keputusan Panselnas setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan dan BNPB.
“Deklarasi Sehat syarat wajib ikut SKD,” kata Satya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/8/2021).
Pengisian Kartu Deklarasi Sehat wajib dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi CPNS 2021 dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Pertimbangan waktu itu menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19.
“Berkaitan dengan penularan dan inkubasi Covid-19,” ucapnya.
Satya menghimbau untuk peserta yang telah mengisi form Deklarasi sehat di luar kurun waktu 14 hari sebelum ujian harus melakukan pengisian kembali.
“Sesuai ketentuan. Harus mengisi ulang,” ucap dia.
Terkait waktu pengisian, pihaknya masih belum bisa menjamin antisipasi jika ada peserta yang bergejala atau positif terpapar virus Covid-19 saat atau setelah tes SKD berlangsung.
“Masih menunggu rekomendasi BNPB,” ucap dia.***