Jakarta (Riaunews.com)-Mantan Menko Polhukam Mahfud Md meminta Ketua PN Surabaya turut diperiksa buntut penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur.
Mahfud mengaku masih ingat Ketika putusan bebas itu dijatuhkan, Ketua PN Surabaya membela mati-matian majelis hakim yang menyidangan terdakwa Ronald Tannur.
Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tanur dan Dihukum 5 Tahun Penjara
“Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tsb. sbg patriotik krn pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tsb salah, perlu juga diperiksa,” kata Mahfud melalui akun X pribadinya yang dikutip redaksi, Kamis, 24 Oktober 2024.
Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Baca Juga: Tiga Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tiga hakim ditangkap karena diduga menerima suap dan atau gratifikasi.
Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Lisa Rahmat.***