Jakarta (Riaunews.com) – Wadah Pegawai (WP) KPK menilai pemberhentian 51 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan Pimpinan KPK dan sejumlah pejabat terkait terhadap instruksi Presiden Jokowi.
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo mengingatkan bahwa secara nyata Jokowi telah menegaskan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang.
“Sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap Pemerintahan yang sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK,” ujar Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).
CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Firli untuk meminta klarifikasi, namun yang bersangkutan belum merespons meski sudah dihubungi melalui aplikasi pesan maupun sambungan telepon.
Dalam kesempatan itu, Yudi juga mengatakan Pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitusional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019. Dalam aturan itu, telah ditegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
“Kami mempertanyakan mengapa Ketua KPK sangat ingin memberhentikan kami sebagai pegawai KPK dengan alat ukur yang belum jelas serta proses yang sarat pelecehan martabat sebagai perempuan,” ujar Firli.***
Sumber: CNN Indonesia