Senin, 25 November 2024

Setelah Lembong di Penjara Anies Menyusul?

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Eggi Sudjana

Oleh: Adv. EGGI SUDJANA

Setelah diperiksa dan ditetapkan jadi TSK pada 29 Oktober 2024 oleh Kejagung RI. Thomas Trikasih Lembong langsung ditetapkan penahanannya (dipenjara).

“Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP”

Kemudian hari ini muncul isu dari sebuah media, dengan judul:

Baca Juga: Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Namun Kejagung Belum Kantongi Bukti Aliran Dana ke Tom Lembong

“Setelah Tom Lembong Masuk Penjara, Beredar Kabar Anies akan Jadi Tersangka Kasus Formula E?”

Andai benar berita Anis bakal menyusul diperiksa lalu dijadikan tersangka, maka law enforcement yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum di tanah air, akan mendapat judge atau tudingan publik sebagai perilaku yang dirasa tidak adil, bahkan perbuatan zalim. Sebagaimana di Wahyukan oleh Allah SWT dalam Al Quran, Surat An Nisa, ayat 135 ;

 

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ بِا لْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَا لِدَيْنِ وَا لْاَ قْرَبِيْنَ ۗ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَا للّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰۤى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِ نْ تَلْوٗۤا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ كَا نَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

 

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 135) .

Oleh karenanya tidak berkesesuaian dengan prinsip keberlakuan hukum yang harus equalitas kepada setiap warga negara Indonesia.

Hal tidak equal terhadap WNI inilah nampak jika dikomparasi dengan pola penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan beberapa tokoh figur publik yang juga pernah diperiksa oleh Kejagung dan KPK.

Contohnya, terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto, Zulkifli Hassan, hingga Muhaimin Iskandar, yang malah mereka menjabat jadi menteri semua dan juga sebagai ketua umum partai politik.

Baca Juga: Gegara Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Netizen Kembali Ungkit Kasus Zulkifli Hasan dan Airlangga Hartarto

Termasuk contoh lainnya, Firly Bahuri eks Ketua KPK yang sudah berstatus tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Bahkan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, salah satunya dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan mata uang Singapura dan dolar Amerika sekitar Rp 7 miliar.

Apa bila isu Anies ternyata benar dipanggil oleh KPK, maka ideal jika kelak para advokat atau tim hukum fanatis Anies mesti mendampingi dan berjuang keras untuk melakukan pembelaan hukum. Hal ini demi membela Anies agar tidak ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan atau langsung dipenjara oleh penyidik KPK.

Juga, Anies-nya sendiri harus punya nyali melawan, jangan “meleot” tekuk lutut tunduk pada ketidak jujuran, ketidak benaran dan tunduk pada ketidak adilan.

Jika sekelas Anies mantan Capres RI yang baru lalu Pil Pres 2024 “cicing wae” tak berkutik berani melawan dan malah jadi ‘ayam sayur’, maka wajar lah kemarin pilpres dikalahkan dengan curang malah kasih ucapan selamat kepada 02 , he he he.

Salam Ta’ziem dan Juang.***

Penulis Merupakan Presiden TPUA

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *