Sabtu, 27 Juli 2024

Ahmad Dhani Terancam Pidana Kurungan Karena Langgar Aturan Kampanye

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani, terancam pidana kurungan karena diduga lekukan pelanggaran pemilu. (Foto: Antara)

Surabaya (Riaunews.com) – Pantolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani terancam pidana kurungan penjara karena diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini karena Ahmad Dhani yang juga Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra ini telah menyalahi jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen, Sabtu (3/2/2024).

Tak hanya Ahmad Dhani, tapi pihak penyelenggara juga terancam pidana kurungan.

Ancaman pidana ini terjadi karena suami Mulan Jameela ini tetap menggelar Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo pada Sabtu (3/2/2024), meski sudah dilarang oleh Bawaslu Surabaya.

Padahal pada hari tersebut yang berhak melakukan kampanye akbar di Kota Surabaya adalah paslon 01, Anies-Muhaimin.

Kendati demikian, Novli mengatakan pihaknya masih akan mengumpulkan bukti-bukti terkait untuk menentukan apakah kegiatan tersebut benar melanggar ketentuan kampanye atau tidak.

Bawaslu Surabaya juga akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan yang dilanjutkan dengan rapat pleno.

Novli mengatakan saat ini pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran, berupa dokumen, video konser, baliho atau reklame kampanye, serta kalender caleg-caleg yang dibagikan saat acara.

“Nah itu nanti akan kita lakukan kajian berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan pada saat melakukan pengawasan,” tuturnya.

Apabila dinilai termasuk dalam pelanggaran pemilu maka kasus itu akan dilimpahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang berisi Bawaslu, Polisi dan kejaksaan, untuk penanganan pelanggaran pidana.

Hingga kini belum ada keterangan dari pihak Ahmad Dhani perihal gelaran Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang diduga melanggar ketentuan kampanye tersebut.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi pihak Ahmad Dhani terkait hal ini, tapi belum mendapatkan respons.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *