Senin, 25 November 2024

Ajukan praperadilan, Plt Bupati Bengkalis tolak jadi tersangka

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Wakil Bupati Bengkalis Muhammad, yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis. (Foto: Riau24)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada tahun 2013, oleh Kepolisan Daerah (Polda) Riau.

Wakil Bupati Bengkalis ini melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisan Daerah (Polda) Riau.

Gugatan itu didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu (26/2) kemarin. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Hal itu diketahui dari informasi yang tertera dalam website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. Di sana disampaikan bahwa pihak yang mengajukan itu adalah Muhammad melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Bris & Partners yang berkantor di Jakarta.

Masih dalam laman website resmi PN Pekanbaru itu juga dinyatakan bahwa sidang perdana praperadilan itu rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono SH, Selasa (10/3) mendatang.

Berbagai poin pertimbangan yang disampaikan Muhammad dalam isi petitum permohonan yang ada website tersebut, menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Muhammad menilai, penetapan tersangka itu dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.

Untuk itu, Wakil Bupati Bengkalis itu memohon kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara itu, berkenan untuk menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan Pemohon (Muhammad,red) sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Polri Daerah Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” begitu sepenggal isi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan.

Lalu, dia juga memohon agar hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. Lalu, berharap hakim emerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

“Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” lanjut Muhammad dalam permohonannya, seraya berharap hakim memutuskan untuk menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *