Pekanbaru (Riaunews.com)-Papan bunga berisi dukungan kepada jaksa KPK untuk mengusut dugaan gratifikasi di PN Pekanbaru akhirnya diangkat oleh pemiliknya setelah seseorang bernama Fatar memerintahkannya.
” Fatar ini mengaku orang PN (Pengadilan Negeri) meminta pemilik bunga untuk mengangkat kembali papan bunga yang kami sewa,” kata koordinator Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formak) Riau, Arizal Kamis (27/8/2020).
Baca: Kasmarni Tolak Bersaksi Persidangan Amril Mukminin
Karena mengaku orang PN lanjut Arizal akhirnya pemilik karangan bunga bertuliskan’ Mendukung KPK usut tuntas dugaan gratifikasi Bengkalis yang diduga melibatkan Kasmarni dan dua pemilik PKS. Arizal Forum Mahasiswa Anti Korupsi Riau’ mengikuti keinginan sipenelpon.
Namun setelah ditelusuri di PN Pekanbaru ternyata tidak ada nama Fatar baik sebagai karyawan maupun PNS di lembaga peradilan tersebut, malah diduga pria yang bernama Fatar adalah salah satu pengacara terdakwa Tipikor Amril Mukminin.
Arizal menjelaskan pemberian papan bunga ini bentuk dukungan dan suport Formak terhadap kinerja KPK dalam hal gratifikasi Bengkalis yang diduga melibatkan istri Bupati non aktif Bengkalis Amril Mukminin, Kasmarni dan dua pengusaha kelapa sawit.”
“Kemarin sempat terjadi pembelaan di beberapa media oleh pengacara istri Bupati non aktif Bengkalis terhadap dakwaan KPK tersebut, makanya kita perlu suport KPK agar mengusut permasalahan ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata Arizal.
Baca: Terima Gratifkasi Puluhan Miliar, KPK Diminta Periksa Bakal Calon Bupati Bengkalis Kasmarni
Namun lanjut Arizal ironisnya ada pihak yang kepanasan sehingga pihak tersebut menghubungi pengusaha karangan bunga agar menarik kembali karangan bunga tersebut dengan alasan bahasa di papan bunga provokatif.
“Mirisnya menurut pengusaha karangan bunga oknum yang menghubunginya mengatas namakan pengadilan, tentunya ini yang menjadi pertanyaan kami dari Formak, apakah mendukung kinerja KPK itu adalah sebuah bentuk provokatif dan apakah oknum yang mengatas namakan pengadilan tersebut tidak mengetahui bahwa pengadilan itu adalah lemabaga publik ?. Publik berhak menyampaikan pendapat dalam bentuk lisan maupun tulisan sebagai mana yang telah dijelaskan dalam pasal 28 e ayat 3 UUD 1945.
Yang menjadi pertanyaan Formak apakah oknum yang melarang itu adalah benar dari pengadilan atau hanya oknum yang mengatas namakan pengadilan?
“Tentunya pengadilan harus mengusut ini dengan tuntas jangan sampai citra pengadilan menjadi rusak akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab karena melarang masyarakat menyampaikan aspirasi dalam bentuk tulisan di lembaga publik dan seperti di pengadilan ini, dan jika benar kami tidak boleh menyampaikan aspirasi dalam bentuk tulisan tentunya kami kedepanya akan siap memberikan dukungan moral kepada KPK dalam bentuk aksi solidaritas,” tutupnya.
Baca: Tinggalkan Kasmarni, Parpol Mulai Bersikap Realistis
Fatar dimintai konfirmasi melalui pesan Whattshap hingga berita ini dimuat, tidak ada tanggapan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Takdir Suhan memberikan apresiasi atas ucapan karangan bunga yang disampaikan mahasiswa,
” Terimakasih atas dukungannya, ini menjadi penyemangat kami untuk menuntaskan kasus ini,” kata Takdir.***
Pewarta : Edi Gustien