Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan menjalani sidang perdana dugaan kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari ini, Rabu (1/12/2021).
Humas PN Jaktim menuturkan sidang akan dimulai pukul 09.00 dan terdakwa dihadirkan secara online.
“Terdakwa akan dihadirkan secara online,” kata Humas PN Jaktim dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (30/11).
Dilansir CNN Indonesia, kuasa hukum Munarman, Sugito mengaku keberatan jika sidang kasus dugaan terorisme itu digelar secara daring. Ia memandang sidang online saat ini tidak masuk akal karena situasi Covid-19 di DKI Jakafta saat ini melandai.
Sugito menyatakan akan menyampaikan keberatannya ke majelis hakim PN Jaktim dalam persidangan hari ini.
“Kita nanti sampaikan keberatan ke majelis hakim bila sidang online,” kata Sugito saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (30/11).
Sebelumnya, Penyidik Detasemen Khusus 88/Antiteror menahan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 7 Mei 2021. Pengacara Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.
Kasus Munarman kemudian teregister di PN Jaktim dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November lalu. Dalam perkara tersebut disebutkan klasifikasi perkara berbentuk kejahatan kepada negara.
PN Jaktim kemudian memastikan perkara Munarman akan disidangkan pada 1 Desember 2021 secara daring.***