Jakarta (Riaunew.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Ketiga hakim itu dibawa ke Jakarta hari ini.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan ketiga hakim tersebut yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dibawa dari Surabaya ke Jakarta. Ketiga hakim itu akan diperiksa.
“Iya (dibawa ke Jakarta),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Kejagung Tangkap Ibu Ronald Tannur Terkait Suap Hakim dan Hubungannya dengan Zarof Ricar
Harli menerangkan ketiga hakim itu akan diterbangkan terpisah di tiga pesawat berbeda. Dia menyebut ketiga hakim itu juga akan dilakukan pemindahan penahanan.
“Belum tiba, datangnya tidak bersamaan, satu orang sudah perjalanan bandara ke Kejagung. Rencananya diperiksa dulu baru penahanannya dipindahkan dari Surabaya ke Jakarta,” ujarnya.
Pada konferensi pers Rabu (23/10/2024), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkap Kejagung menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan 1 pengacara sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Keempat tersangka langsung ditahan.
Qohar mengatakan tiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya. Sedangkan pengacara ditangkap di Jakarta.
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Lisa Rahmat (LR).
Baca Juga: Usai Ditangkap, Ronald Tannur Digelandang ke Kejati Jawa Timur
“Selain melakukan penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat, di beberapa titik terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindakan pidana umum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung.
Ketiga hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan di (Rumah Tahanan) Rutan Kejagung.
“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan surat penahanan,” ucap Qohar.
“Untuk penerima suap atau gratifikasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” tambahnya.
Sementara terhadap pengacara berinisial LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia akan ditahan di Rutan Kejati Timur.
“Kemudian untuk pemberi suap dan untuk gratifikasi dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim,” sambung Qohar.***