Minggu, 24 November 2024

Mengenal lebih Dekat Ketua KPK Nawawi Pomolango, Hakim yang Memvonis Patrialis Akbar dan Irman Gusman

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Nawawi Pomolango diangkat menjadi Plt Ketua KPK.

Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Joko Widodo menujuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara menggantikan Fili Bahuri.

Penunjukan Nawawi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dan pengangkatan sementara ketua KPK.

Dilansir Kompas TV, Selain menunjuk Nawawi, dalam Keppres yang diteken Jumat (24/11/2023) itu Jokowi juga memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Pemberhentian sementara Firli ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri.

Nawawi merupakan satu dari empat pimpinan KPK periode 2019-2023 yang lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Ia bersama dengan Alexander Marwata, Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron dilantik Presiden Jokowi sebagai pimpinan KPK 2019-2023 di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).

Namun pada 11 Juli 2022, Lili mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Posisinya sebagai wakil ketua KPK digantikan Johanis Tanak.

Nawawi Pomolango bukan orang baru dalam pemberantasan kasus korupsi. Pria kelahiran Manado, 28 Februari 1962 ini pernah kerap mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara korupsi yang ditangani Nawawi adala kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Nawawi yang menjadi ketua majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda RpRp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar Amerika Serikat dan Rp4.043.000.

Uang pengganti yang ditetapkan sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.

Namun vonis yang diberikan masih lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang meminta Patrialis dihukum 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Nawawi juga pernah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam perkara suap impor gula.

Selain itu Nawawi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun karena Irman terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Namun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman Gusman selesai menjalani pidana.

Vonis terhadap Irman tersebut dibacakan Nawawi selaku ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/2/2017).

 

Karier Nawawi

Dikutip dari profil pimpinan 2019-2023 di website kpk.go.id, Nawawi Pomolango merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Ia mengawali karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah pada tahun 1992.

Empat tahun setelah itu, Nawawi ditugaskan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara.

Hingga lima tahun kemudian Nawawi dimutasi ke Pengadilan Negeri Balikpapan dan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 2005.

Nama Nawawi mulai dikenal saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2011-2013 dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2016.

Di akhir tahun 2017, Nawawi mendapatkan promosi sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Nawawi pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri XIV Manado, kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Manado dan SMA Negeri 1 Manado. Nawawi mendalami hukum pidana, pada program magister Universitas Pasundan.

 

Harta Nawawi Pomolango

Masih dari profil pimpinan 2019-2023 website kpk.go.id, laporan harta kekayaan Nawawi hasil verifikasi tanggal 26 Juni 2019, sebesar Rp1.893.800.000 atau Rp1,893 miliar.

Dalam LHKPN Nawawi Pongolango dilaporkan aset tanah dan bangunan sebesar Rp1.250.000.000 atau Rp1,250 miliar yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Untuk kendaraan Nawawi melaporkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp300 juta.

Harta bergerak lainnya senilai Rp28.800.000, kas dan setara kas Rp303.000.000 dan harta lainnya Rp12 juta.

LHKPN Nawawi di tahun 2021 tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bolaang Mongondow serta Balikpapan. Total nilainya Rp1.820.000.000 atau Rp1,820 miliar.

Nawawi juga tercatat memiliki satu unit Honda Beat dan dua unit Kijang Innova dengan total nilai Rp557,5 juta. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp125 juta.

Nawawi melaporkan dirinya memiliki kas dan setara kas Rp731.653.579, harta lainnya Rp330 juta dan utang Rp150 juta. Total harta Nawawi pada 2021 senilai Rp3.414.153.579 atau Rp3,4 miliar.

Hartanya naik sekitar Rp1,1 miliar jika dibanding harta pada 2020 yang berjumlah Rp 2.224.073.000 atau Rp2,224 miliar.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *