Jakarta (Riaunews.com) – Pengacara eks Sekum FPI Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan pihak kepolisian sudah mengirimkan surat penetapan tersangka Munarman terkait dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Namun, Aziz menyebut pihaknya enggan menandatangani surat itu.
“Jadi surat penangkapan dan penahanannya kita terima. Tetapi surat penetapan tersangkanya tidak kita terima, karena penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin, tapi penetapan tersangkanya tanggal 20 (April 2021).
Saya diminta menandatangani terkait hal tersebut kemarin, ya kita menolak,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4/2021).
Aziz mengatakan pihaknya hanya menandatangani surat penangkapan dan penahanan Munarman. Aziz mempertanyakan mengapa surat penetapan tersangka Munarman keluar tertanggal 20 April 2021.
“Tapi suratnya kita tidak terima karena di suratnya tanggal 20 (April 2021), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April 2021). Masa penetapan tersangka sudah sebelumnya, suratnya kita baru dikasih setelahnya. Kapan periksanya?” ujarnya.
Dia juga menyebut polisi sudah mengirimkan surat penetapan tersangka Munarman ke pihak keluarga. Namun, katanya, surat itu belum pernah diterima.
“Tersangka tapi penetapan tersangkanya tanggal 20 (April). Katanya sudah dikirimkan melalui pos tapi pihak keluarga belum pernah menerima,” ucap Azis.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Penangkapan dilakukan Selasa (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Densus 88 Antiteror turut melakukan penggeledahan eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.***
Sumber: Detik