Moskow (Riaunews.com) – Presiden Rusia, Vladimir Putin, mengesahkan undang-undang anti-LGBT. Warga yang melanggar bisa didenda hingga setara Rp103 juta.
Diberitakan Reuters, Putin meneken UU tersebut pada Senin (5/12/2022), sekitar sepekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT tersebut.
Di bawah beleid baru tersebut, Rusia melarang semua bentuk propaganda LGBT, mulai dari tindakan hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.
Individu yang melanggar bisa didenda hingga 400 ribu rubel atau sekitar Rp103 juta. Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.
Apabila propaganda itu dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.
Aturan ini dianggap memperluas cakupan aturan anti-LGBT Rusia yang sebelumnya sebatas melarang keras praktik LGBT di hadapan anak-anak.
Beleid ini sendiri muncul di tengah tekanan Kremlin terhadap kelompok minoritas negara itu.
Rusia belakangan memang ingin kembali memperkuat apa yang mereka sebut sebagai nilai-nilai “tradisional” negara itu.
Namun, kelompok hak asasi manusia menyebut aturan terbaru itu semata-mata ingin mendepak kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Rusia keluar dari kehidupan masyarakat.
Sejak masih dibahas, RUU anti-LGBT itu memang sudah menuai banyak kecaman dari kelompok hak asasi manusia dan aktivis LGBT.
Mereka menilai beleid itu mendiskriminasi komunitas LGBTQ+ di Rusia.***