
Pekanbaru (Riaunews.com) – Juru bicara Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi tidak menyarankan penggunaan bilik disinfektan untuk memutus mata rantai virus corona (Covid-19). Dia malah mengimbau agar bilik disinfektan yang ada fasilitas dan tempat umum dihilangkan.
Hal ini, tambahnya berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/III/375/2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang penggunaan bilik desinfeksi dalam rangka pencegahan penularan COVID19.
Indra Yovi menerangkan, disinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati.
“Bilik disinfektan sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia manusia. Berdasarkan informasi dari lapangan banyak memakai cairan pemutih yang digunakan untuk ruangan dan lainnya,” katanya, Jumat (03/04/2020).
Dijelaskannya, menurut WHO menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa, seperti mata dan mulut sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.
“Kalau penyemprotan secara terus menerus bisa mengakibatkan iritasi kulit dan iritasi pada mata dan saluran pernapasan, bahkan mengakibatkan kulit terbakar,” ucapnya.
Ia menambahkan, solusi aman dari pencegahan kasus ini dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer. Membersihkan dan mendisinfektan secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh seperti gagang pintu, serta jika harus keluar rumah hindari keramaian, jaga jarak dan menggunakan masker.
“Membuka jendela dan mendapatkan sirkulasi udara yang baik, segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian,” ujarnya.***