Jakarta (Riaunews.com) – Eks Direktur Sosialisasi dan Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono ikut menyoroti tingkah Ketua KPK Firli Bahuri yang tak memenuhi panggilan Komnas HAM.
Giri Suprapdiono juga turut membandingkan sikap Firli Bahuri yang enggan menghadiri panggilan Komnas HAM tetapi malah tampil di beberapa stasiun televisi.
Melalui cuitan di akun Twitter-nya, Giri Suprapdiono mengutarakan penilaiannya menyusul mangkirnya Firli Bahuri dari panggilan Komnas HAM.
“Sangat berbahaya bagi pejabat publik yang tidak menunjukkan ketaatan proses hukum pada sesuatu yang sangat mendasar,” tulis Giri Suprapdiono di akun Twitter-nya @girisuprapdiono, Jumat (18/6/2021), dikutip Pikiran-Rakyat.com.
“Namun justru hadir di sesi ‘monolog’ di beberapa TV nasional. Masyarakat akan belajar apa?” sambung Giri Suprapdiono dalam mengomentari postingan mantan Jubir KPK Febri Diyansyah.
Sangat berbahaya bagi pejabat publik yang tidak menunjukkan ketaatan proses hukum pada sesuatu yang sangat mendasar, namun justru hadir di sesi “monolog” di beberapa TV nasional.
Masyarakat akan belajar apa? https://t.co/1Dt0JTCf1R
— Giri Suprapdiono (@girisuprapdiono) June 18, 2021
Sebagai informasi, saat agenda klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran HAM di pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menuai polemik, KPK diwakili Nurul Ghufron.
Ketidakhadiran Firli Bahuri pada Kamis (17/6/2021), ini pun menjadi kali ke-3 setelah Komnas HAM melakukan pemanggilan pertama kepada yang bersangkutan pada, Selasa (8/6/2021)
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sempat menerangkan rencana pemanggilan kepada unsur pimpinan KPK itu untuk dimintai keterangan seputar TWK.
Lebih lanjut, Ahmad Taufan Damanik, memandang keterangan dari pimpinan KPK maupun lembaga lain yang terlibat diperlukan untuk memperjelas polemik TWK di KPK tersebut.
Ahmad Taufan Damanik juga turut menyampaikan bila pemeriksaan telah dilakukan pihaknya baru bisa memberikan kesimpulan dan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi.
Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, TWK yang sempat digelar di KPK ini merupakan syarat dalam menyambut perubahan atau alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Di tengah kontroversi pelaksanaan TWK, sejumlah pegawai KPK yang sempat dinyatakan tak lolos dalam tes ramai-ramai membongkar kejanggalan dari materi TWK.
Kejanggalan itu, mulai dari pertanyaan soal mem-follow akun Instagram seorang Ustaz, mempertanyakan terkait loyalitas terhadap atasan, status pernikahan, hingga soal pacaran.
Tak sampai di situ saja, beberapa pegawai KPK yang menjalani TWK juga merasa aneh dengan adanya materi soal Al-Qur’an dan Pancasila, jilbab, sampai menyinggung perceraian.
TWK di lembaga antirasuah ini diselenggarakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bekerja sama dengan KPK sekira bulan Maret 2021 lalu hingga April 2021.
Dalam tes yang menuai kekisruhan tersebut, sebanyak 1.271 pegawai KPK lolos TWK dan resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sementara 75 di antaranya dinyatakan tak lolos.***
Sumber: Pikiran Rakyat