Jakarta (Riaunews.coM) Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menanggapi pemunduran diri rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Menurut Fadli, seharusnya Ari Kuncoro juga mundur dari jabatan rektor UI.
“Harusnya juga mundur sebagai Rektor UI,” tulisnya melaui akun Twitter pribadinya @fadlizon dikutip Pojoksatu.id, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga:
Anggota DPR RI Komisi Itu mengatakan, nama baik UI sudah terlanjur tercoreng di tengah masyarakat.
Itu disebabkan karena Ari Kuncoro telah melanggar aturan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang tidak bisa merangkap jabatan.
Sebelum direvisi oleh Presiden Jokowi menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 yang memperbolehkan rektor UI merangkap jabatan.
“Rektor UI sudah memilih opsi mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI, nama baik UI sudah terlanjur tercoreng,” ucapnya.
Anak buah Prabowo Subianto itu menambahkan, visi misi kampus UI sudah tidak sejalan lagi dengan Ari Kuncoro.
“Tak sesuai lagi dengan slogannya veritas (kejujuran), probitas (kebenaran), iustitia (keadilan),” tandas Fadli Zon.
Rektor UI sdh memilih opsi mundur dr Wakil Komisaris Utama BRI. Nama baik UI sdh telanjur tercoreng, tak sesuai lg dg slogannya veritas (kejujuran), probitas (kebenaran), iustitia (keadilan). Harusnya juga mundur sbg Rektor UI.
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) July 22, 2021
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama PT BRI (Persero) Tbk, setelah mendapat sorotan dari banyak pihak.
Pengunduran diri Ari tertulis dalam keterbukaan informasi yang disampaikan bank BUMN tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal tersebut disampaikan.Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterbukaan informasi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/7).
“Pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan,” tulisnya.
“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional emiten atau perusahaan publik,” lanjutnya.***