Jakarta (Riaunews.com) – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menunjukkan bukti bahwa mantan atasannya, Ferdy Sambo, dan sang istri, Putri Candrawathi, memberikan ponsel dan menjanjikan uang Rp1 miliar usai peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Bukti berupa foto itu ditunjukkan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Sambo dan Putri disebut memberikan ponsel kepada Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bahkan, Bharada E saat itu juga mengganti kartu sim dari ponsel lamanya ke ponsel pemberian Putri.
“Foto ini menunjukkan bahwa saat saudara dijanjikan uang Rp1 miliar dan handphone?” tanya hakim.
“Iya, itu ada kotak handphone-nya Yang Mulia. Sama ada kartu juga Yang Mulia. Jadi saya gantikan pada saat itu,” jawab Bharada E.
Bharada E mengatakan foto itu ia ambil saat berada di sebelah Sambo. Ia mengaku tak sengaja memotret momen tersebut lantaran saat itu dirinya hanya ingin memberi kabar kepada kekasihnya.
“Masih sempat saudara mengambil gambar?” tanya hakim.
“Jadi pada saat itu Yang Mulia kalau tidak salah saya chatting sama tunangan saya. Saya kirim foto saya bilang lagi bersama Bapak dan Ibu,” ujar Bharada E.
Setelahnya, Bharada E bersama Bripka RR dan Kuat Ma’ruf berpamitan kepada Sambo serta Putri untuk turun ke lantai bawah.
Kala itu, Putri disebut sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada tiga terdakwa tersebut.
“Kami turun kami melewati Ibu. Ibu sampaikan terima kasih Yang Mulia ke kami bertiga,” kata Bharada E.
Namun, dalam kesaksiannya Putri tidak mengakui bahwa dirinya memberikan ponsel dan menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Kemarin saudara Putri tidak mengakui cerita saudara itu,” kata hakim
“Siap,” jawab Bharada E singkat.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.***