Cukup sekali swab berhasil negatif, pasien Covid-19 boleh pulang

Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan bahwa pasien konfirmasi positif covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit, diperbolehkan pulang apabila satu kali pemeriksaan swab-nya menunjukkan hasil negatif.

Mimi mengungkapkan, hal tersebut merujuk pada revisi kelima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 413 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca: Pemprov Riau gelar swab massal selama 2 hari

“Itu (satu kali swab) merupakan juknis yang diberikan oleh Kemenkes, tentang bagaimana melakukan penanganan pasien covid-19, tertuang dalam revisi kelima Permenkes Nomor 413. Kalau dahulu, dua kali swab negatif baru pasien boleh pulang. Tapi sekarang satu kali swab, kemudian hasilnya negatif, pasien sudah boleh pulang,” kata Mimi, Selasa (25/8/2020) di Pekanbaru.

Dilansir laman Media Center Riau, terkait adanya kekhawatiran dari sejumlah pihak yang meragukan soal akurasi hasil swab pasien apabila hanya dilakukan satu kali pemeriksaan swab, Mimi mengatakan, kebijakan tersebut sudah melalui tahapan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

“Terhadap akurasi ini tentu ini sudah ada kajian-kajian,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, meski pasien positif covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, namun yang bersangkutan tetap harus menjalani isolasi 7-10 hari sebelum kembali beraktivitas.

Baca: Aktif lakukan swab massal, hari ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Riau bertambah 50

“Setelah pulang, harus isolasi sekitar 7-10 hari. Tentu harus menetralisir dahulu, setelah kondisi tubuh fit, baru boleh beraktivitas kembali,” ujarnya.***

Editor: Ilva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *