Jakarta (Riaunews.com) – Untuk mengakomodir kedatangan warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini berada di luar negeri di tengah darurat Covid-19 varian baru B.117 yang melanda negara India serta beberapa negara lainnya, pemerintah menetapkan pelabuhan Kota Dumai, menjadi salah satu pintu masuk bagi kedatangan para WNI.
Demikian disampaikan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam acara Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini serta Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), di Jakarta.
Ditegaskannya, Pemerintah Indonesia hanya melarang kedatangan dari warga negara asing (WNA), khususnya India ke Indonesia. Sedangkan terhadap WNI yang berada di India dan luar negeri umumnya, Pemerintah mempersilahkan kepulangan mereka.
“Untuk kepulangan dari WNI kembali ke Indonesia, titik kedatangan yang dibuka adalah pelabuhan Bandar Udara Soekarno Hatta, Djuanda, Kuala Namu dan Samratulangi. Untuk pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang dan Dumai,” ujar Airlangga Hartarto, Jumat (23/4/2021).
Sedangkan untuk pintu masuk bagi WNI yang melalui jalur darat, hanya diizinkan bagi WNI dari Negara asal Malaysia yakni melalui titik kedatangan adalah Emtikong, Nunukan dan Malinau.
Atas kebijakan dalam mengizinkan kepulangan para WNI itu, dikatakan Airlangga Hartarto, pemerintah memastikan setiap WNI tersebut nantinya akan menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan yang ketat hingga karantina kesehatan.
“Untuk WNI tersebut wajib dilakukan karantina sebanyak 14 hari, karantina dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel lain, kemudian lulus hasil PCR negatif minimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 selama karantina akan dilakukan PCR,” terangnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.