Senin, 25 November 2024

Kembali Mangkir dari Pemeriksaan, Firli Bahuri Dinilai Bukan Contoh Pimpinan KPK yang Baik

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (7/11/2023). Firli tak hadir untuk pemeriksaan lanjutan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo–di masa menjadi Menteri Pertanian.

Firli mengulangi yang telah dilakukannya sebelum memenuhi panggilan yang pertama pada 24 Oktober lalu. Kali ini, Firli mangkir dengan alasan ada kegiatan yang sudah terjadwal sebagai Ketua KPK di Aceh.

Dilansir Tempo, apa yang dilakukannya memantik kekecewaan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

“Firli sebagai ketua KPK tidak bisa menjadi teladan baik dalam penegakan hukum dan ini bisa ditiru oleh saksi lain yang dipanggil KPK,” kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/11).

Menurut Yudi, apa yang dilakukan Firli adalah berlindung di balik tugasnya sebagai ketua lembaga antirasuah itu.

“Seharusnya dia fokus saja pada proses hukum yang sedang berjalan, acara kedinasan serahkan ke pimpinan yang lain atau deputi atau staffnya,” ujarnya.

Yudi juga menilai Firli Bahuri telah menghambat penyidikan dan dapat dianggap tidak kooperatif. Dampak negatif dipastikannya berimbas kepada persepsi masyarakat terhadap KPK.

“Oleh karena itu jika tidak mendapat kabar dari Firli kapan akan diperiksa, harus melakukan pencekalan ke luar begeri sebagai antisipasi yang bersangkutan beralasan ke luar negeri jika dipanggil lagi,” ucapnya.

Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Terpisah, peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai Firli Bahuri bisa tetap dijerat sekalipun pengusaha Tirta Juwana Darmadji membantah menyediakan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk Ketua KPK itu.

Kepada penyidik Polda Metro Jaya, Alex Tirta, sapaan Tirta Juwana, mengaku meneruskan biaya sewa rumah itu kepada Firli Bahuri. Nilainya Rp 650 juta per tahun.

Tapi, keterangan itu berbeda dari yang disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar. Dia mengatakan Firli Bahuri menyewa rumah dari agen properti seharga Rp 100 juta.

Dari selisih harga itu, Zaenur melihat potensi diskon sewa rumah yang dinikmati Firli Bahuri yang termasuk gratifikasi. “Bisa disebut gratifikasi ya kalau memang benar informasi harga sewa Rp 100 juta bukan Rp 650 juta,” katanya saat dihubungi, Senin 6 November 2023.

Hal ini menurut Zein sesuai dengan Pasal 12 huruf B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karenanya, Zaenur menyarankan penyidik melakukan verifikasi soal apakah Firli benar membayar uang sewa Rp 100 juta dari harga aslinya Rp 650 juta atau seperti apa.

Jika terbukti gratifikasi, maka itu akan menambah jerat untuk Firli Bahuri yang saat ini tengah diusut untuk dugaan pemerasan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *