Jakarta (Riaunews.com) – Kebakaran hebat yang menghanguskan seluruh lantai di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu menunjukkan kegagalan sistem keselamatan yang sangat fatal.
Hal tersebut disampaikan pakar teknik sipil yang juga seorang pengajar Konsentrasi Manajemen Proyek Konstruksi Universitas Pelita Harapan (UPH), Manlian Ronald A Simanjuntak.
Baca: Polisi sebut seluruh lantai di gedung utama Kejagung ludes
“Perlu kita mengerti juga bangunan gedung utama merupakan bagian dari kawasan lingkungan Kejaksaan Agung. Dapat dicermati kebakaran yang terjadi merupakan kegagalan sistem keselamatan kawasan merespons bahaya kebakaran,” kata Manlian saat dikonfirmasi dalam pesan tertulis, Ahad (23/8/2020).
Manlian menuturkan sistem keselamatan gedung setidaknya memiliki dua faktor utama yaitu kelaikan administrasi dan kelaikan teknis. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 dan Nomor 7 Tahun 2010.
“Dalam hal ini, kedua faktor dimungkinkan gagal,” ucapnya.
Ia mengungkapkan setidaknya terdapat sejumlah catatan kritis dari peristiwa nahas yang menimpa gedung Korps Adhyaksa itu. Di antaranya adalah kebakaran yang terjadi menunjukkan kegagalan sistem proteksi aktif.
Kegagalan itu, kata dia, terlihat jelas karena sumber air tidak maksimal. Kondisi hidran gedung dan hidran halaman tidak berfungsi maksimal.
“Tim Pemadam Kebakaran kesulitan memadamkan api karena sumber air tidak maksimal,” imbuhnya.
Manlian lantas mempertanyakan manajemen keselamatan bangunan yang tidak berfungsi secara maksimal. Menurut dia, bangunan gedung pemerintah seharusnya dapat menjadi model yang optimal terhadap bahaya kebakaran.
Baca: Gedung ludes terbakar, Kejagung pastikan dokumen kasus aman
Kebakaran yang terjadi, tambah dia, juga menunjukkan kegagalan sistem proteksi pasif.
“Hal ini terjadi dimana jilatan api cepat menyebar dari atas ke bawah dan secara horizontal. Arsitektur bangunan gedung Kejaksaan Agung tidak mampu mengarahkan dan mematikan api,” ujarnya.
Berdasarkan kejadian ini, Manlian meminta pemerintah melakukan pengecekan total terhadap seluruh sistem keselamatan kebakaran bangunan terutama yang berumur di atas 40 tahun, terutama bangunan milik pemerintah.
Termasuk, lanjutnya, pengecekan kelengkapan administrasi berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.
“Kelengkapan administrasi ini memuat updated desain [arsitektur, struktur, ME, Utilitas, sistem proteksi kebakaran], penanggung jawab desain yang ditandatangani dengan tanda tangan pemilik IPTB yang berkontrak, serta SLF sebagai bukti operasional karya bangunan gedung,” katanya.
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengalami kebakaran pada Sabtu (22/8) malam.
Kebakaran melanda gedung di bagian depan yang dekat dengan jalan raya. Api pertama kali mulai menyala sekitar pukul 19.10 WIB.
Baca: Mahfud MD: Kebakaran Kejagung luar biasa
Kepala Seksi Damkar Jakarta Selatan, Sugeng, menuturkan, petugas kesulitan air sehingga api tak kunjung padam meski puluhan mobil damkar sudah dikerahkan. Api baru berhasil padam pada Ahad (23/8) pagi.***
Sumber: CNN Indonesia
Editor: Ilva