Jumat, 25 Oktober 2024

Covid Tak Kunjung Pergi, Ibadah Umat Dibatasi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
(ilustrasi)

Oleh : Alfiah, S.Si

Pandemi Covid-19 tampaknya tak akan pernah berakhir. Entah memang sengaja dipertahankan agar rezim bisa mengutak-atik kebijakan, atau memang karena ketidakmampuan rezim dalam menangkal virus sejak awal, sehingga benteng pertahanan jebol bak kotak pandora yang racunnya sudah kemana-mana dan tidak bisa lagi dikendalikan.

Kita tentu menyaksikan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan seolah kontradiktif dengan penanganan covid. Sehingga jadilah virus terus bermutasi menjadi varian-varian baru. Saat negara-negara lain menerapkan lockdown karena wabah corona meningkat, pemerintah justru mengizinkan warga negara asing masuk ke Indonesia. Di saat natal dan tahun baru tiba dan omicron mulai mewabah, pemerintah justru tak memberlakukan PPKM level 3 atau 4.

Terbaru, ketika Imlek tiba, justru mall-mall penuh sesak, dan pemerintah menunjukkan ketidakberdayaannya terhadap fakta yang terjadi. Tak ada sangsi, tak ada peringatan dini.

Namun lain halnya jika yang menjadi sasaran adalah umat Islam. Ibadah sholat dibatasi, kotak infak malah dipersekusi. Entah apa yang merasuki rezim negeri ini, padahal muslim mayoritas, tapi untuk ibadah saja justru tertindas.

Ironisnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendirilah yang mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan ibadah umat Islam. Saat kasus covid naik, selayaknya kebijakan pemerintah untuk penanganan dan penguncian wilayah segera ditegakkan. Namun akibat kesalahan kebijakan penanganan, justru yang paling dominan dipersoalkan adalah ibadah umat Islam.

Terbukti, kebijakan yang massif disosialisasikan adalah soal pembatasan ibadah bagi muslim. Alih-alih membuat rakyat taat prokes, kesalahan penanganan seperti ini makin banyak mendorong pelanggaran prokes.

Karena banyak yang melihat kebijakan soal covid hanya untuk menghalangi muslim ibadah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Menag meminta rumah ibadah memperketat prokes di tengah kembali melonjaknya kasus Covid-19 akibat adanya varian omicron.

Meski menurut Menag, surat edaran ini dikeluarkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Utamanya dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan kesehatan 5M pada masa PPKM. Namun lagi-lagi, kenapa aturan pengetatan prokes selalu menyasar umat Islam. Pembatalan Ibadah haji, pembatasan umroh, penutupan mesjid, pergeseran hari libur umat Islam, pembatasan sholat jum’at/berjamaah bahkan sampai pelarangan kotak infak.

Kementerian Agama (Kemenag) menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan salat, khutbah dengan durasi paling lama 15 menit dan pelarangan kotak infak. Seiring dengan mulai melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) akibat varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.

Sesungguhnya negara telah gagal dalam menangani pandemi covid-19. Sejak awal negara terkesan lamban dalam merespon penyebaran covid-19. Kebijakan yang saling kontradiktif, pemberlakuan yang diskriminatif, dan alokasi dana covid yang dikorupsi dan tidak tepat sasaran, mengakibatkan penanganan covid tak kunjung membuahkan harapan.

Jika model pemerintahan masih seperti ini, yakinlah masalah demi masalah akan terus menghantui negeri. Benarlah sabda Rasulullah SAW beberapa abad silam : “Jika amanah telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya: ‘Bagaimana maksud amanah disia-siakan?’ Nabi menjawab: “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR Al-Bukhari)

Semoga kita terhindar dari fitnah dunia. Wallahu a’lam bi ash-shawab.***

 

Penulis pegiat literasi Islam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *