Oleh : Alfiah, S.Si
Fix, draf final RKUHP sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi dan akan disahkan dalam hitungan hari. Dalam draf itu, tidak disebutkan bahwa LGBT sebagai tindak pidana.
Berdasarkan draf RKUHP 24 November 2022 yang didapat wartawan, Rabu (30/11/2022), terdapat 627 pasal. Dari ratusan pasal itu, lesbian, biseksual, gay, dan transgender (LGBT) tidak dimasukkan sebagai delik pidana (detikNews.com, 30 Nov 2022).
Kasus perluasan asusila yang diatur RKUHP adalah zina dan kumpul kebo, yakni RKUHP melarang zina having sex dan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan. Pasal 413 berbunyi:
- Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a.suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b.Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Keinginan agar LGBT masuk sebagai bagian delik pidana sudah lama didengungkan. Sekelompok masyarakat meminta MK mengkriminalisasi LGBT. Perdebatan berjalan sengit hingga akhirnya MK angkat tangan dan menyerahkan proses kriminalisasi LGBT ke DPR.
Meski baru draft RKUHP, tidak disebutkannya LGBT sebagai tindak pidana sungguh sangat melukai hati umat Islam di Indonesia. Indonesia yang merupakan negeri mayoritas muslim seharusnya tegas melarang LGBT. Dan memasukkan LGBT sebagai tindak pidana dan ada sanksi yang tegas bagi pelakunya.
Indonesia harusnya belajar dari Rusia. Rusia saja yang bukan negeri muslim, ternyata Parlemennya mensahkan RUU yang melarang LGBT, demi membela moralitas di hadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dekaden “non-Rusia” yang dipromosikan oleh Barat.
Parlemen Rusia meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang kampanye maupun propaganda LGBT. Jika RUU itu disahkan, pelanggar dapat didenda hingga setara Rp1,2 miliar. The Guardian melaporkan bahwa parlemen Rusia meloloskan RUU itu pada Kamis (24/11/2022). Presiden Vladimir Putin diperkirakan bakal mengesahkan RUU itu menjadi UU dalam beberapa hari ke depan.
Beleid tersebut melarang keras tindakan apa pun yang dianggap sebagai upaya mempromosikan apa “hubungan seksual nontradisional” dalam film, internet, hingga iklan. Di bawah RUU itu, pelanggar dapat didenda hingga 400 ribu rubel (sekitar Rp103 juta). Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar. Apabila propaganda itu dilakukan orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.
Keputusan Rusia harus menjadi renungan Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim dan hukum Islam jelas melarang LGBT . Apalagi diyakini juga, isu LGBT termasuk salah satu isu yang digunakan dalam perang. Sudah seharusnya Indonesia mengacu kepada hukum Islam, yang merupakan agama mayoritas penduduknya. Dan bagi seorang muslim keyakinan akan hukum Allah sebagai hukum terbaik seharusnya senantiasa dipegang dengan sepenuh hati. Karena setiap hukum syara membawa maslahat untuk manusia.
Indonesia yang mayoritas muslim memang menjadi target kampanye global LGBT. Seharusnya pemerintah negeri ini bertindak tegas terhadap apapun yang berhubungan dengan propaganda LGBT. Apa yang dilakukan MUI dengan menolak utusan Khusus AS Bidang LGBTQI+ Jessica Stern ke Indonesia sudah tepat.
Pemerintah Indonesia sudah sepatutnya tidak menerima tamu yang tujuannya untuk merusak nilai-nilai luhur dari agama dan budaya bangsa Indonesia. Pasalnya, ajaran enam agama yang diakui di Indonesia saat ini tidak ada yang mentolerir praktek LGBTQl+.
Perilaku LGBT tersebut juga sangat berbahaya karena antimanusia dan kemanusiaan, sebab jika perilaku tersebut dibiarkan maka akan bisa membuat umat manusia punah di muka bumi ini. Agama telah mengajarkan fitrah seorang laki-laki menikah dengan perempuan, begitu pula sebaliknya. Praktek LGBTQl+ bila diterapkan maka manusia di muka bumi dikhawatirkan punah.
Dalam pandangan Islam, status LGBT sudah jelas. Yakni, haram. Tidak ada ikhtilaf (perbedaan) soal ini. Perbuatan tersebut termasuk dalam dosa besar. Allah SWT menyebut tindakan kaum Nabi Luth itu dalam QS al-A’raf: 80, sebagai fakhisyah, tindakan keji. Di ayat berikutnya disebut
qawmun musrifun, kaum yang melampaui batas. Pada ayat 83, mereka juga disebut sebagai mujrimin, para pelaku kriminal. Jadi LGBT dilarang karena merupakan perbuatan keji, melampaui batas, dan kriminal.
Maka tidak ada alasan bagi manusia untuk mentolerir kaum LGBT dan menganggap bahwa mereja memiliki hak asasi yang sama, yang harus diakui. Belum lagi dampak kerusakan moral dan sosial dari prilaku LGBT akan mengakibatkan kerusakan dam kepunahan masyarakat. Jangan sampai gurita LGBT mencengkeram nusantara dengan disahkannya draf RKUHP. Wallahu a’lam bi ashshawab.
Penulis pegiat literasi Islam
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.