Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, mengatakan truk yang ditabrak minibus Avanza di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, telah melanggar lalu lintas. Akibatnya, tiga orang penumpang meninggal dunia.
Pasalnya, truk tronton BM 8196 AU itu parkir di bahu jalan atau badan jalan.
“Aturannya, truk tidak boleh parkir di bahu jalan atau badan jalan kecuali truk dalam keadaan emergency dan itu pun harus memberikan tanda sebelum kendaraan berhenti,” tegas Kombes Dwi Nur, Kamis (27/4/2023).
Selain itu, truk tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 38.
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” bunyi Pasal 38 tersebut.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
Terkait sanksi yang mengancam pelanggar parkir di bahu jalan atau ruang publik diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.***
Sumebr: Riau Online