Jakarta (Riaunews.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Salah satu poin dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa shalat itu boleh dilaksanakan di rumah.
“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Dalam Fatwa tersebut juga dijelaskan, jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, maka shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
Selain itu, juga dijelaskan jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen dan tidak ada keluar masuk orang, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid atau musala.
“Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid mau pun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” kata Niam.
Dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah, dijelaskan bahwa shalat dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan sendiri.
Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang, yang terdiri dari satu orang imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khutbah.
“Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah,” ucap dia.***