Senin, 25 November 2024

Kades Sebut Uang Damai Kasus Guru Supriyani Atas Permintaan Kanit dan Diarahkan Kapolsek Baito

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, turut dimintai keterangannya oleh Propam Polda Sultra terkait kasus guru Supriyani.

Kendari (Riaunews.com) – Kisruh uang damai Rp50 juta dalam kasus guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, masih berlanjut.

Terkini, Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Rokiman, memberikan pengakuan terkait uang tersebut.

Pengakuan tersebut disampaikan Rokiman saat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024).

Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan penyidik Polsek Baito meminta uang damai Rp50 juta kepada Supriyani.

Permintaan uang itu agar Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang seorang anak polisi, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Setelah Oknum Polisi, Kini Oknum Jaksa Disebut Ikut Memeras Guru Supriyani Minta Rp15 Juta

Dilansir TribunnewsSultra.com, Rokiman akhirnya menjelaskan kronologi munculnya permintaan uang damai Rp50 juta.

Penjelasan itu ia sampaikan dalam sebuah video klarifikasi saat mengenakan baju dinas berwarna putih.

Sementara dalam video lain saat ia mengenakan jaket, disebut diarahkan Kapolsek Baito.

“(Video kedua) yang mengenakan jaket cokelat itu saya diarahkan sama Kapolsek Baito,” katanya.

Menurutnya, ia diarahkan oleh Kapolsek Baito untuk menyebut uang damai Rp50 juta merupakan inisiatif dirinya dan Supriyani.

“Jadi saya sempat dicari-cari oleh pihak Polsek dan Polres terkait kejadian viralnya kasus guru honorer Supriyani.”

“Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat.”

“Kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai,” ungkapnya.

Setelahnya, Rokiman beristirahat di samping rumah dinas Camat Baito, namun kemudian ia pindah ke depan Kantor Camat Baito.

Di sana, ia bertemu dengan teman-teman kepala desa yang lain.

Tak lama kemudian, datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.

“Di situlah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya,” terangnya.

Baca Juga: Istri Polisi Pelapor Guru Supriyani Mengaku Mendapat Penolakan Luar Biasa dari PGRI

Dalam arahan itu, lanjut dia, Kapolsek Baito meminta kepada Rokiman agar mengatakan permintaan uang damai Rp50 juta itu merupakan inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus Supriyani.

“Padahal yang sebenarnya permintaan itu yang menyampaikan Pak Kanit,” tandasnya.

 

Kapolsek Baito Enggan Berkomentar

Sementara itu, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani.

“Kalau mengenai itu (uang damai) saya tidak berkomentar,” katanya sembari mengantupkan kedua jari jemari tangannya di pelataran Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).

Demikian juga saat ditemui di halaman Kantor Camat Baito, beberapa jam setelahnya.

Saat ditanya perihal uang damai itu, Iptu Idris lagi-lagi enggan berkomentar.

“Mohon maaf,” ucapnya singkat.

Diketahui, Propam Polda Sultra tengah mendalami dugaan uang damai Rp50 juta dalam kasus Supriyani, yakni dengan memeriksa Rokiman.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan segera.

“Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani,” ujarnya, Kamis.

Baca Juga: Permintaan Rp50 Juta untuk Kapolsek Agar Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum Guru Supriyani: Kami Punya Bukti Rekamannya

Selain itu, Polda Sultra juga menyelidiki standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan kasus guru Supriyani.

Diketahui, ayah korban merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito berinisial Aiptu WH.

Sebanyak 6 anggota polisi telah diperiksa, terdiri atas 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan tim khusus dibentuk untuk mengusut kasus ini.

“Sementara masih pendalaman,” terangnya, Selasa (29/10/2024).***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *