Senin, 25 November 2024

Korupsi di proyek MY Duri-Pakning, status Tajul dan Ardiansyah layak dinaikan jadi tersangka

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Tajul Mudarris.

PEKANBARU (Riau Lantang) – Proses penegakan hukum kasus gratifikasi pembangunan jalan Duri-Sungai Pakning diharapkan tidak hanya berakhir pada  Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin, serta manajemen perusahaan PT Citra Gading Asritama (CGA). Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkalis Tajul Mudaris serta Mantan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Ardiansyah juga sudah layak dijadikan tersangka.

“Pengguna Anggaran (Tajul Mudaris,red) dan PPTK Ardiansyah status mereka sudah layak dinaikan dari saksi menjadi tersangka. Apalagi keduanya dalam kesaksian untuk Amril Mukhminin di sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) mengakui juga menerima uang fee (komisi-red) dari pihak perusahaan pada tahun 2017 lalu,”ungkap Superleni, pemerhati masalah hukum di Pekanbaru, Selasa (21/07/2020).

Lebih jauh Superleni dari LSM Pilar Bangsa ini berharap penegakan hukum atas kasus ini harus menyentuh semua pihak yang terlibat bukan berakhir di Amril Mukhminin dan pihak perusahaan saja. Ada Pengguna Anggaran PA, PPTK, DPRD Bengkalis serta pihak lainnya yang diduga terlibat dalam pekerjaan proyek peningkatan jalan Duri-Pakning tersebut.

Proyek jalan lingkar itu sendiri total menelan anggaran Rp496 miliar yang sudah dicairkan pada Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp 66 miliar lebih lewat dua kali pencairan dari alokasi anggaran Rp75 miliar. Progres pekerjaan PT CGA sendiri sampai akhir tahun anggaran 2017 tidak sampai 10 persen.

“Jelas sekali kalau uang muka proyek jalan Duri-Pakning ini dibagi-bagi sebagai fee kepada pihak-pihak yang terlibat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak secepatnya menaikan status kedua orang ini menjadi tersangka, supaya tercipta keadilan,”sambung Superleni lagi.

Dalam persidangan di PN Pekanbaru itu terungkap kalau Ardiansyah mengakui menerima uang sebagai komitmen fee dari PT CGA melalui Trianto dan Arifin dengan total Rp400  juta. Sedangkan progres pekerjaan sampai dilakukan putus kontrak hanya 18 persen.

Diketahui Ardiansyah juga menerima fee Rp45 juta dari lima paket proyek My lainnya di Bengkalis diluar proyek Duri-Pakning. Selain itu ada juga pembagian fee kepada pengawas pekerjaan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Sedangkan mantan plt Kadis PUPR Bengkalis Tajul Mudaris mengaku menerima uang ratusan juta rupiah dari PTBCGA serta service dari perusahaan berupa akomodasi hotel, di Surabaya pada pesta pernikahan anaknya. Ketua majelis hakim Lili Herlina menyebutkan kalau Tajul menerima Rp50 juta dari karyawan PT CGA pada bulan Maret 2017.

Menjelang Idul Fitri tahun 2017 Tajul kembali menerima fee Rp200 juta untuk keperluan lebaran yang juga diserahkan Trianto yang mengantar ke rumah dinas Tajul. Usai lebaran Tajul kembali menerima Rp200 juta yang diterimanya di kedai kopi Bengkalis kota Pekanbaru. Dari total uang yang diterimanya Tajul mengaku menyerahkan kepada Amril Mukhminin via Iwan Sakai Rp100 dan 200 juta, namun dipersidangan Amril membantah menerimanya.***

Pewarta :Edi Gustien

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *