Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim penasehat hukum Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, menyampaikan duplik atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/10/2020).
Penasehat hukum meminta majelis hakim membebaskan Amril dari segala tuntutan jaksa.
Duplik dibacakan oleh tim penasehat hukum, Asep Ruhiat dan Patar Pangasian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina. Ketika pembacaan duplik, penasehat hukum dan JPU berada di kantor masing-masing.
Baca: JPU tuntut Amril Mukminin 6 tahun penjara
Asep menyampaikan kesimpulan berdasarkan uraian-uraian fakta persidangan serta analisa yuridis pihaknya dalam nota pembelaannya tanggal 15 Oktober 2020, dan uraian-uraian duplik.
“Kami tetap berkesimpulan bahwa terdakwa Amril Mukminin tidak terbukti melanggar dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua,” kata Asep, dikutip Cakaplah.
Asep mememohon kepada majelis hakim agar berkenan memutus perkara a quo dengan amar menyatakan Amril tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu primair atau dakwaan kesatu subsidair, dan dakwaan kedua.
“Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Amril Mukminin dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslaag van alle rechtsvervolging),” tutur Asep.
Selain itu pihaknya memohon majelis hakim memerintahkan agar Amril dibebaskan dari tahanan Rutan Klas I Pekanbaru seketika setelah putusan a quo dibacakan.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pintanya.
Penasehat hukum pun meminta, supaya sejumlah barang bukti dikembalikan. “Jika Yang Mulia majelis hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya,” ucap Asep.
Baca: Adik Amril Mukminin mengaku simpan uang titipan Rp805 juta di belakang lemari kamar rumah dinas
Beberapa hal ditanggapi adalah soal laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam hal ini, Asep menilai Jaksa KPK tidak menjelaskan hal apa yang dilanggar, terutama terkait penerimaan uang dari pengusaha sawit.
Menurut Asep, uang sawit dari Jonny Tjoa dan Adyanto, murni usaha. Pasalnya Amril sebagai anggota DPRD Bengkalis menyelesaikan masalah di pabrik kedua pengusaha tersebut.
“Ini bukan soal menampung aspirasi saja, melainkan tindakan langsung dari terdakwa,” sebut Asep.
Terlebih lagi, kata Asep, ada perjanjian kerjasama sehingga uang itu tidak bisa dikatakan sebagai gratifikasi. “Alasan penuntut umum mempermasalahkan uang itu tidak beralasan,” ucap Asep.
Asep juga menanggapi komitmen fee proyek jalan di Bengkalis yang dijadikan Jaksa KPK sebagai dasar tuntutan. Menurut Asep, Amril tidak pernah menyinggung soal komitmen ini, malahan meminta PT Citra Gading Asritama sebagai pemenang tender bekerja dengan baik.
Tim penasehat hukum tetap meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan primair KPK dan dakwaan kesatu subsidair dan kedua.
Baca: Amril Mukminin mengaku khilaf terima Rp5,2 miliar dari PT CGA
“Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya,” pinta Asep.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp500 juta, subsidair kurungan 6 bulan.
JPU menilai Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***