Jakarta (Riaunews.com) – Polda Metro Jaya mengungkap alasan tersangka AK tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi meski tidak lolos seleksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka AK tetap dapat bekerja karena terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dari Kementerian Komdigi.
“Ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (6/11/2024).
Ade Ary mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum tengah mendalami proses pembentukan SOP yang membuat tersangka tetap bisa bekerja.
Termasuk soal dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu yang membuat SOP baru agar AK dapat bekerja di Komdigi dan mengelola situs judi online.
“Terkait temuan ini masih terus dilakukan pendalaman,” tuturnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’.
Polisi turut mengungkapkan sosok AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.
Baca Juga: Mantan Menkominfo Budi Arie Irit Bicara Saat Ditanya Soal Judi Online
Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menyebut penyidik masih mendalami alasan AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi padahal tak lulus dalam proses seleksi.***