Jakarta (Riaunews.com) – Demonstrasi bukan perbuatan kriminal atau bentuk kejatan. Unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.
Atas alasan itu, politisi Partai Gerindra Fadli Zon meminta kepada pemerintah untuk tidak memberi stigma buruk kepada para mahasiswa dan pelajar yang berunjuk rasa.
Baca: Kemendikbud imbau PT tak perbolehkan mahasiswa demo tolak Omnibus Law
Dalam hal ini, Fadli Zon menyoroti ancaman dalam bentuk surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020 yang meminta agar pimpinan perguruan tinggi mengimbau para mahasiswanya untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Ada juga ancaman ‘blacklist’ Surat Keterangan Cukup Kelakuan (SKCK) kepada para pelajar yang ikut demonstrasi. Kedua hal itu, sambungnya adalah bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi.
“Bahkan melanggar hak asasi manusia (HAM),” tuturnya dalam akun Twitter pribadi, Ahad (18/10/2020).
PELAJAR DAN MAHASISWA YANG IKUT DEMO TAK SEHARUSNYA DIANCAM, KARENA DEMONSTRASI BUKANLAH PERBUATAN KRIMINAL. (A Thread)
— FADLI ZON (IG: fadlizon) (@fadlizon) October 18, 2020
Mantan wakil ketua DPR RI itu menekankan bahwa berdemonstrasi atau aksi mengeluarkan pendapat lainnya yang dilakukan secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan pula suatu kejahatan.
Baca: Massa sweeping kendaraan saat demo tolak TKA China di Kendari
“Tak pantas kalau aparat pemerintah membuat stigmatisasi negatif kepada para pelaku aksi tadi, atau menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum,” tegasnya.
Polisi, kata Fadli Zon, tidak bisa dan tidak boleh melarang para pelajar ikut berdemonstrasi, karena memang tidak ada satu undang-undangpun yang melarangnya. Sama seperti halnya warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Silakan baca di UU Perlindungan Anak, tidak ada larangan sebagaimana yang dikesankan oleh polisi. UU hanya melarang anak-anak itu dieksploitasi,” kata Fadli Zon.
Eksploitasi yang dimaksud adalah anak-anak ikut aksi karena dibayar. Tapi kalau mereka ikut karena kesadarannya sendiri, maka aparat pemerintah tak boleh menghalang-halangi mereka.
“Saya kira para pelajar kita, terutama anak-anak SMA dan STM, bukanlah anak-anak kemarin sore. Bahkan sejak zaman Belanda, para pelajar setingkat SMA sudah terlibat dalam berbagai aksi politik,” tegasnya.***