Senin, 25 November 2024

Kejagung Sita 2 Bidang Tanah dan Bangunan MIlik Bos Duta Palma Surya Darmadi di Jakarta

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Penyitaan aset kasus Surya Darmadi di Jakpus (Foto: dok. istimewa)

Jakarta (Riaunews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak aset terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit oleh PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Terbaru, Kejagung menyita dua bidang tanah milik tersangka Surya Darmadi yang beralamat di Jakarta Pusat (Jakpus).

“Tindak Pidana Khusus (Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD (Surya Darmadi) berupa dua bidang tanah dan bangunan yaitu satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Ahad (21/8/2022), dikutip dari Detikcom.

“Satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat,” sambungnya.

Ketut mengatakan penyitaan itu dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 15 Agustus dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung tertanggal 20 Juli. Tim penyidik, kata Ketut, juga memasang plang pada aset sitaan tersebut.

“Tm jaksa penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud. Dalam kegiatan penyitaan, tim intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap dua lokasi aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Jaksa Sita Hanggar Helikopter
Penyidik Kejagung juga telah menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi di Pekanbaru, Riau. Pantauan detikSumut di lokasi, Jumat (19/8), penyitaan aset tersangka yang kini ditangan Kejagung itu dimulai pada pukul 10.50 WIB tadi. Salah satu aset yang disita adalah kantor utama Duta Palma di Pekanbaru.

Terlihat hadir Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irwan dan penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor utama. Selain Korps Adhiyaksa, terlihat petugas BPN Pekanbaru dan personel Polresta Pekanbaru ikut menyaksikan penyitaan. Termasuk pihak keamanan dan legal dari PT Duta Palma Group.

Di kantor utama sendiri, tercatat ada tiga bidang tanah dan bangunan disita yang dipasang plang Kejaksaan Agung. Total dari tiga bidang tanah luasnya mencapai hampir 3 hektare.

Sementara untuk bangunan, ada tiga yang disita. Ketiganya adalah bangunan utama, hanggar helikopter PK-DPN dan bangunan lain di sisi belakang gedung utama.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *