Jakarta (Riaunews.com) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap sindikat judi online yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) Cina berinisial QF. Ia merupakan satu dari 7 orang yang ditangkap oleh Bareskrim. Enam lainnya adalah orang Indonesia yakni RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, QF berperan sebagai direktur salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP).
“QF mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana hasil judi online kepada para pelaku maupun para pengguna” ucap Himawan dalam konferensi pers pada Selasa (8/10/2024).
Menurut Himawan, QF membentuk jaringan operasi judi online dengan berpura-pura menjadi investor. Dengan latar belakang karir di bidang keuangan, QF kemudian berpura-pura tampil sebagai investor. Ia kemudian bekerja sama dengan operasi PJP Indonesia untuk mengadakan judi online.
Selanjutnya, QF merekrut orang yang bisa membantunya untuk mengiklankan websitenya dengan menggunakan bahasa Indonesia. Modus yang digunakan QF adalah dengan memanfaatkan penyedia jasa pembayaran (PJP) serta rekening bank yang berada di Indonesia sebagai tempat deposit dan penarikan dana (withdraw).
“Kemudian dia berkoordinasi dengan beberapa PJP untuk melakukan transaksi pembayaran, artinya menggunakan fasilitas jasa pembayaran ini untuk bisa mendapatkan hasil keuntungannya untuk dikirimkan kembali ke China,” jelas Himawan.
Berdasarkan temuan Bareskrim, jumlah perputaran uang dalam website judi online yang dikelola QF mencapai Rp 685 miliar. Kepolisian, kata Himawan, masih belum bisa memastikan berapa jumlah perputaran uang yang ada di Indonesia.
“Perputaran uang di Indonesia itu sedang kita identifikasi, karena ini beberapa negara dan bercampur,” ucapnya. “Sehingga nanti kita akan melihat, mengklasifikasikan mana yang ada di Indonesia, karena kita sedang meneliti dashboardnya seperti apa”.
Selain menyasar pasar Indonesia, situs 8278 slots ini juga menyasar negara-negara asia lainnya, yaitu Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Namun, Himawan menyebut situs web tersebut secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85.000 orang.
Kepolisian menyita barang bukti antara lain 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit Ipad, 4 unit token bank serta sejumlah uang. Polisi juga telah melakukan emblokiran terhadap 5 rekening dan (menyita) uang tunai total Rp 6,055 miliar
Para operator judi online akan dijerat pasal berlapis dengan tuntutan maksimal hukuman 20 tahun penjara. Pasal yang dikenakan diantaranya Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. ***