Senin, 25 November 2024

Pengacara Tom Lembong: Terlalu Naif Kejagung Sebut Menko dan Presiden Tak Tahu Ada Izin Impor Gula

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula 2015 dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung. (Foto: Liputan6)

Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Tom diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT Angels Products pada 2015.

Dalam memutuskan mengeluarkan kebijakan impor itu, Tom juga diduga melawan hukum karena tidak melalui persetujuan rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

Seperti dilansir dari Tempo, Senin (4/11/2024), pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pasal yang dipakai serta tuduhan untuk menjerat Tom mengada-ada.

Baca Juga: Tak Hanya Tom Lembong, Pengamat Minta Semua Mendag Era Jokowi Harus Diperiksa

Ari menyebut tak mungkin kebijakan impor gula yang telah dilakukan oleh menteri perdagangan sebelum Tom tak diketahui di rapat koordinasi.

“Naif sekali kalau menko saat itu dan presiden tidak tahu (soal kebijakan impor gula). Naif menurut saya,” ucap Ari kepada Tempo, Ahad (3/11/2024).

Berdasarkan pengakuan Tom, Ari menyampaikan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom bersifat melanjutkan. Artinya, sudah ada kebijakan impor gula serupa yang pernah terjadi di masa sebelum Tom menjabat sebagai menteri perdagangan.

Ari menyesalkan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya kejaksaan terlalu dini dalam mengambil sikap.

“Termasuk melakukan penahanan. Itu terlampau prematur,” ucap dia.

Sebab, hingga kini kejaksaan belum juga memberikan bukti yang kuat soal kerugian negara atau actual loss yang diakibatkan dari kebijakan Tom saat itu.

“Kalau menteri tidak melaksanakan good governance akan ditegur oleh menkonya atau presidennya,” kata Ari.

Baca Juga: Tom Lembong Bakal Lakukan Upaya Praperadilan

Apabila kebijakan menteri tersebut salah, mestinya kata Ari dilakukan evaluasi di masa itu. Jika kebijakan itu terlalu fatal, menteri tersebut bisa langsung diberhentikan.

“Jadi, tidak ujug-ujug langsung ke pidana. Apalagi itu tahun 2015 sudah sangat lama sekali. Saya bilang itu jadi preseden, menteri yang menjabat sekarang harus hati-hati sampai 10 tahun ke depan,” ucapnya.

Hingga kini kejaksaan belum menemukan bukti soal tindak pidana apa yang disangkakan kepada Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih berupaya mencari bukti tersebut.

“Sampai saat ini penyidik masih terus bekerja,” kata Harli kepada Tempo, Ahad.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *