Oleh Oki Ummu Kinan, penggiat Literasi Kabupaten Siak-Riau
Tahun Ajaran baru telah dimulai, semangat para orang tua wali murid dan murid baru sangat antusias. Hadir di sekolah favorit yang menjadi dambaan.
Namun sayang, sistem zonasi menyulitkan beberapa orang tua. Administrasi yang berbelit, kebijakan yang pelik membuat sebagian orang tua harus menelan pil pahit.
Penerimaan siswa baru di kota Bogor Jawa Barat menimbulkan kontroversi. Di SMAN 1 dari 161 siswa yang diterima jalur zonasi. Dilansir dari Berita Satu, hanya 4 siswa yang berasal dari wilayah sekitar sekolah. Sementara sisanya ditempuh dengan menumpang kartu keluarga (KK) warga setempat. Sehingga menimbulkan kekecewaan bagi para orang tua wali murid karena tereleminasi dari jalur zonasi (/13/07/2023).
Jalur Zonasi harusnya menjadi pilihan utama bagi warga sekitar yang rumahnya dekat dengan sekolah. Namun kondisi ini justru melanggar prinsip dasar zonasi itu sendiri. Perlu ada evaluasi atas kebijakan zonasi ini agar tidak menimbulkan polemik.
Sementara itu, panitia pihak sekolah mengungkapkan bahwa semua siswa yang diterima telah melalui persyaratan PPDB dan tidak ada murid baru yang didiskualifikasi.
Evaluasi Kebijakan jalur zonasi ini penting. Maka banyak ditemukan data kependudukan yang disyaratkan untuk mendaftar ke PPDB, dan ternyata tidak sesuai dengan data yang ada di lapangan. Sehingga memunculkan dugaan adanya manipulasi data karena ingin memanfaatkan jalur zonasi ini. Sebenarnya tujuan dari zonasi ini untuk mengatasi ketimpangan kastanisasi di dunia pendidikan. Penghapusan kastanisasi butuh formalisasi tepat agar kecurangan tidak terjadi, ungkap ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani (Tempo.com, Jakarta /15/7/2023).
Evaluasi Ulang Sistem Zonasi
Sejatinya zonasi diperuntukkan hanya untuk peserta didik yang berdomisili dekat dengan wilayah sekolah, dan hal ini sudah ditentukan atas kebijakan aturan dari pemerintah daerah. Ketentuan ini diambil berdasar Kartu keluarga yang sudah ditetapkan 1 tahun sejak tanggal PPDB ditetapkan. Sistem jalur zonasi ini, diatur dalam Permendikbud no 14 tahun 2018. Tujuannya agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit/unggulan dan non favorit/non unggulan.
Selain memperhatikan kuota, melalui jalur zonasi calon peserta didik baru juga akan diseleksi berdasarkan prioritas berdasar usia dan jarak rumah. Jalur zonasi di Sekolah Dasar (SD) akan memprioritaskan usia, baru kemudian mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Sistem zonasi ini, hanya akan mengutamakan penerimaan siswa berdasar ketentuan jarak atau radius lokasi tempat tinggal siswa dengan sekolah. Apabila jarak rumah siswa berdekatan dengan sekolah, maka ia berhak memperoleh layanan pendidikan dari sekolah, karena PPDB jalur Zonasi ini, diatur dalam Permendikbud yang baru agar meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
Selain itu, pendidikan yang bermutu adalah hak setiap anak Indonesia yang harus dipenuhi pemerintah artinya, kualitas pendidikan harus merata. Sebelum adanya sistem zonasi, siswa bisa lebih bebas untuk menentukan pilihan sekolah yang yang diinginkan saat pendaftaran. Namun, setelah diberlakukan sistem zonasi ini, pilihan sekolah hanya terbatas pada sekolah-sekolah yang ada dalam jarak tertentu.
Tak pelak ini juga menyebabkan sekolah sepi peminat dari siswa baru karena tidak ada yang mendaftar. Akibatnya menjadi salah satu faktor penyebab kekurangan dari sistem jalur zonasi.
Di sistem kapitalis hari ini, membuat pandangan masyarakat berubah berkaitan dengan sekolah favorit yang diunggulkan, berkumpulnya murid yang pintar-pintar plus fasilitas yang maksimal. Sehingga membuat anak murid yang biasa mengurungkan niatnya dan hanya mendaftar di sekolah yang biasa dengan fasilitas seadanya, ketimpangan yang hanya tampak ketika semua diukur dengan materi.
Hal ini menjadi penyebab para orang tua, untuk menempuh berbagai macam cara agar buah hatinya bisa sekolah di sekolah favorit dengan sarana dan prasarana yang lengkap.
Selama kelengkapan sarana dan prasarana sekolah-sekolah tidak terpenuhi oleh pemerintah dan pihak sekolah, serta tidak dihapusnya status favorit dan tidak favorit.
Solusi Terbaik, Dunia Pendidikan Islam
Negara memiliki peran yang besar di dunia pendidikan, penyelenggaraan sarana dan prasarana bagi rakyat menjadi perhatian yang sangat penting. Sehingga semua berhak mendapat pendidikan, untuk melahirkan generasi berkualitas, unggul dan cemerlang.
Dalam sistem pendidikan Islam, aqidah menjadi landasan penting dalam dunia pendidikan, sehingga melahirkan generasi yang memiliki kepribadian tangguh dan cemerlang.
Negara sebagai penyedia kelengkapan bahan ajar dan pengajar untuk menunjang terpenuhinya hak pendidikan masyarakat. Sehingga tidak terdapatnya kesenjangan atau perbedaan kasta seperti di sistem kapitalis.
Sepanjang sejarah, sistem pendidikan Islam telah melahirkan generasi tangguh dan cemerlang, para ulama, cendikiawan dan para ilmuan yang alim dan cerdas yang diakui dunia. Bahkan pendidikan dalam sistem Islam pada masanya, menjadi rujukan bagi negara-negara Barat untuk menimba ilmu.