Senin, 25 November 2024

Sidang Amril Mukminin: Indra Gunawan Eet disebut terima Rp80 juta dari PT CGA

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, digelar Kamis (23/7/2020). Sidang mengagendakan keterangannya saksi dari PT Citra Gading Asritama (CGA).

Dalam persidangan yang digelar melalui video conference itu, majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, meminta keterangan saksi Rhemon Kamil. Saksi yang merupakan Project Manager PT CGA dalam keterangannya berulang kali menyebut nama Indra Gunawan Eet yang saat ini menjabat Ketua DPRD Riau.

Baca: Golkar masih prioritaskan Indra Gunawan Eet di Pilkada Bengkalis meski namanya disebut dalam kasus Amril Mukminin

Menurut Rhemon, dia pernah menerima uang dari Nunung, yang juga orang PT CGA sebesar Rp80 juta. Uang itu diterimanya pada awal 2017 dan akan diserahkan kepada Eet yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis.

Dilansir Cakaplah, uang itu rencananya diserahkan melalui Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Tajul Mudaris.

“Seingat saya segitu (Rp80 juta). Saya akan serahkan ke Pak Tajul,” kata Rhemon.

Namun, uang itu tidak jadi diserahkan kepada Eet. Menurut Rhemon, uang itu hilang di dalam mobilnya. “Mobil saya mengalami pencurian, pecah kaca. Waktu itu memang dipesankan diserahkan ke Pak Eet lewat Pak Tajul,” kata Rhemon.

Rhemon menceritakan kronologis hilangnya yang Rp80 juta yang diminta Eet. Ketika itu Rhemon baru mengambil uang di bank. Lalu menuju Kantor BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. “Di sana serah terimanya, sesuai perjanjian,” ucap Rhemon.

Keterangan Rhemon ini merupakan fakta baru yang terungkap di persidangan. Menurut Rhemon, hal itu belum pernah diberitahukannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Keterangan saudara ini fakta baru,” kata JPU KPK, Feby Dwi Andospendi.

Baca: Hakim sebut Ketua DPRD Riau bengak dalam persidangan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin

Rhemon juga dicecar oleh tim penasehat hukum Amril. Tim mempertanyakan tindakan yang dilakukan Rhemon setelah mengetahui uang untuk Eet hilang dicuri.

“Saya lapor polisi, seminggu atau 10 hari, saudara Triyanto (karyawan PT CGA) datang, uangnya ditransfer Tri. Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp80 juta pada Maret 2017,” jelas dia.

Pada kesempatan itu, Rhemon juga dicecar terkait anggaran proyek Duri – Sei Pakning tahun 2013. “Tahun itu, Rp500 miliaran. Kalau multiyearsnya Rp2,3 triliun,” urainya.

Selain Rhemon, JPU juga menghadirkan saksi Syukur Mursyid dan Shandi M Shidiq selaku Direktur PT CGA.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana empat pekan lalu, Amril disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp 5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang itu diterima Amril dari Ichsan Suadi, pemilik PT CGA yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Amril selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019 dan Bupati Bengkalis 2016-2021, juga menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha sawit. Uang diterima baik secara tunai, maupun dalam bentuk transfer dari Jonny Tjoa sebesar Rp12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp10,9 miliar lebih.

Baca: Terima Gratifikasi Rp23,6 M, Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Harus Dihukum

Perbuatan Amril Mukminin itu bertentangan dengan kewajibannya selaku kepala daerah, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah.

Serta kewajiban Amril Mukminin sebagai penyelenggara negera sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Atas perbuatannya, Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *