Senin, 25 November 2024

Holywings Berulah, Umat Islam Wajib Marah

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Alfiah S.Si

Oleh : Alfiah, S.Si

Ini bukan sekedar persoalan nama. Tapi yang terjadi adalah merajalelanya kemaksiatan dan penistaan agama. Mestinya ada sanksi yang tegas terhadap pelaku kemaksiatan, bukan sekedar kata maaf dan kemudian beres persoalan. Ini juga bukan hanya persoalan nasib 3000 karyawan yang bekerja di klab malam. Tapi yang terjadi adalah ketidakyakinan terhadap Yang Maha Pemberi Rezeki.

Sungguh keberkahan rezeki berasal dari perolehan yang halal bukan dari pekerjaan yang haram.

Holywings berulah lagi dan kembali menyampaikan permintaan maaf terkait promosi minuman alkohol gratis khusus untuk pelanggan bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.

Dalam pernyataan terbuka, Holywings berbicara nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut. Holywings mulanya memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar perkara bermuatan unsur SARA itu segera diselesaikan sesuai prosedur hukum. Holywings mengatakan penyelesaian perkara secara segera akan membantu para karyawan serta keluarga mereka (detiknews.com, 26 Juni 2022)

Buntut dari promosi minuman beralkohol ini adalah ditangkapnya 6 oknum yang bertanggungjawab terkait “promosi” dan saat ini menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta. Hanya saja, pencabutan izin tersebut ternyata tidak berkaitan dengan penistaan agama, melainkan pihak Holywings belum memenuhi kelengkapan administrasi dan syarat-syarat yang ditetapkan.

Anehnya ada saja orang-orang yang mengaku muslim masih membela Holywings. Padahal yang terjadi adalah promosi minuman beralkohol. Ditambah lagi mencatut nama Muhammad dan Maria.

Semua orang tahu bahwa umat Islam mengagungkan dua sosok ini Nabi Muhammad SAW dan ibunda Nabi Isa as. Yaitu Maria atau Maryam. Itulah kenapa akhirnya nama ini dijadikan nama anak-anak muslim (Muhammad dan Maryam) dan anak-anak Nasrani (Maria).

Setelah viral dan dikecam habis-habisan, Holywings baru bicara nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut. Jika demikian peduli dengan nasib karyawannya, mestinya tidak perlu melakukan promosi bernuansa SARA dan melecehkan Islam.

Patut kita duga ada unsur kesengajaan dalam promosi tersebut. Setiap kegiatan promosi penjualan produk pasti diketahui dan seizin pimpinan. Namun, para pemegang saham Holywings malah berkilah tidak tahu menahu adanya promosi miras yang melecehkan Islam tersebut.

Apa mereka kira ini cuma olok-olok candaan? Atau semata demi marketing bisnis?

Makin banyak saja penista baru yang menjadikan agama (baca: Islam) sebagai konten olok-olok dan canda. Ironisnya, saat ada penghinaan terhadap Islam, umat selalu diredam dengan permintaan maaf dan diminta agar tidak terprovokasi.

Mengapa penistaan terhadap Islam terus terjadi? Terhadap kemaksiatan, negara seakan toleran. Namun, terhadap hal yang makruf dan seruan menerapkan syariat Islam, negara justru melabelinya sebagai sikap intoleran dan radikal.

Sekedar mengingatkan, negeri yang mayoritas muslim ini ternyata tak sepenuhnya melarang minuman keras arau minuman beralkohol. Sehingga wajar Holywings dan sejenisnya bisa bertebaran di berbagai daerah.

Salah satu aturan mengenai miras adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam peraturan tersebut, ada batasan usia bagi masyarakat yang boleh mengonsumsi miras, yakni 21 tahun. Dalam pasal 14, penjualan miras yang diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel dan bar sesuai perundang-undangan, serta tempat yang sudah ditetapkan bupati/wali kota dan gubernur untuk provinsi DKI Jakarta. Sedangkan miras berkadar alkohol 5% boleh dijual bebas di supermarket atau minimarket. (Kompas, 25/06/2022).

Peraturan ini jelas mengindikasikan negeri ini menoleransi banyak kemaksiatan. Miras tidak dilarang meski diatur dengan regulasi ketat. Zina bukan pelanggaran, selama dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan. Atas nama kebebasan dan hak asasi, hal yang haram bisa jadi “halal” dengan alasan berkontribusi bagi pendapatan negara.

Dalam Islam, miras jelas haram. Rasulullah saw. bersabda, “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, salatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR Ath-Thabrani)

Pelanggaran terhadap syariat Islam akan terus terjadi selama negeri ini mengadopsi ideologi sekuler kapitalisme. Inilah yang membuat masyarakat, umat Islam khususnya, resah melihat Islam terus dinista. Tidak ada tindakan tegas dari negara.

Dalam Islam, promosi Holywings sudah terkategori pelanggaran berat karena berani menyandingkan nama Nabi Muhammad saw. dan Ibunda Maryam dengan barang haram (khamar). Dalam perspektif hukum Islam, hukum bagi penghina Nabi saw. jelas haram. Pelakunya dinyatakan kafir dan hukumannya adalah hukuman mati.

Mengutip laman Muslimah News (29/10/2020), Al-Qadhi Iyadh menuturkan, telah menjadi kesepakatan di kalangan ulama dan para imam ahli fatwa, mulai dari generasi sahabat dan seterusnya. Ibn Mundzir menyatakan, mayoritas ahli ilmu sepakat tentang sanksi bagi orang yang menghina Nabi saw. adalah hukuman mati. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Al-Laits, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ishaq bin Rahawih, dan Imam Asy-Syafii (Lihat: Al-Qadhi Iyadh, Asy-Syifa bi Tarif Huquq al-Musthafa, hlm. 428).

Al-Qadhi Iyadh kembali menegaskan, tidak ada perbedaan di kalangan ulama kaum muslim tentang halalnya darah orang yang menghina Nabi saw.. Meski sebagian ada yang memvonis pelakunya sebagai orang murtad, kebanyakan ulama menyatakan pelakunya kafir.

Penghina Nabi bahkan bisa langsung dibunuh tanpa perlu diminta bertobat. Juga tidak perlu memberinya tenggat waktu tiga hari untuk kembali ke pangkuan Islam. Ini merupakan pendapat al-Qadhi Abu Fadhal, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auzai, Malik bin Anas, Abu Musab dan Ibnu Uwais, Ashba dan Abdullah bin Hakam. Bahkan al-Qadhi Iyadh menyatakan ini merupakan kesepakatan para ulama (Lihat: Al-Qadhi Iyadh, Asy-Syifa bi Tarif Huquq al-Musthafa, hlm. 428—430).

Umat Islam wajib marah jika Nabi-nya dihina. Apalagi disandingkan dengan minuman beralkohol yang jelas keharamannya. Wallahu a’lam bi ashshawab.****

 

Penulis pegiat literasi Islam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *