Senin, 25 November 2024

Menyikapi Wacana Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

Oleh Nora Afrilia, S. Pd, Aktivis Muslimah

Isu di awal tahun kembali membuat kita terheran-heran. Bagaimana tidak sesuatu yang seharusnya tidak berlaku untuk rakyat karena terkesan sangat membebani kini malah ingin dinaikkan kembali standarisasi pembayarannya. Apakah isu tersebut? Apakah memang penyebab kenaikannya memang telah sesuai dengan ketentuan syariat sehingga memang harus terjadi kenaikan?

Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mewacanakan perihal rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM/gasolin).

Jodi Mahardi, Deputi Direktur Otonomi Maritim dan Koordinasi Energi Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan mengungkapkan, rencana tersebut tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Ia mengatakan bahwa kenaikan pajak sepeda motor berbahan bakar bensin tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek.

Di sisi lain, wacana kenaikan ini diambil untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dan transportasi umum demi mengurangi emisi gas buang.

Meski sekedar wacana, sudah tepatkah kebijakan ini dalam memperbaiki kualitas udara? Lantas, bagaimana solusinya?

Pajak beban bagi masyarakat

Membayar pajak kendaraan bermotor untuk kondisi perekonomian yang tidak stabil saat ini dipandang masyarakat sebagai beban. Terlihat dari tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor masyarakat saat ini baru 44%. Masih ada potensi pendapatan pajak sekitar Rp 120 Trilyun dari pajak kendaraan bermotor.

Padahal, dampak beratnya ketika perlima tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor, maka motor itu laksana kendaraan bodong yang tidak memiliki nomor registrasi dan identifikasi di kepolisian. (Kompasiana.com, 28/01/2023)

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini mengatakan bahwa penyebab utama rendahnya kesadaran warga untuk bayar pajak karena adanya tindak korupsi. Tindakan korup banyak berseliweran di kalangan pejabat maupun pengurus instansi di perkantoran.

Selain itu, perencana keuangan dari Advisors Alliance Group, Andy Nugroho menyampaikan bahwa mereka yang sudah tidak patuh membayar pajak karena kurangnya sanksi tegas yang berlaku, dan pendapatan yang dipotong tanpa alasan jelas. Beliau menambahkan, orang tertentu akan malas membayar pajak karena merasa penghasilannya dipotong tanpa alasan, apalagi jika sifatnya wajib

Hal lain yang menjadi alasan keengganan membayar pajak kendaraan bermotor adalah akses tempat membayar pajak yg terkadang sulit dijangkau serta tidak adanya kesempatan secara offline untuk khusus datang membayar pajak.

Alasan berikutnya juga terkait kurang tegasnya sanksi terhadap masyarakat yang melakukan penunggakan terhadap pembayaran pajak. (kompasiana.com, 10/06/2022)

Terjadi hal-hal di atas, diakibatkan oleh pengaturan ekomoni yang lemah terhadap negeri ini. Aturan kapitalisme sekuler yang lebih mengedepankan untung dibandingkan kepentingan rakyat membuat semua alasan tersebut mutlak adanya.

Pengaturan negeri ini jauh dari aqidah islam sehingga banyak hal yang dirasakan masyarakat sering memberi slogan terhadap negeri ini “aturan dibuat untuk dilanggar”.Sehingga berjamaah masyarakat melanggar aturan yang sudah berlaku.

Namun, sepenuhnya masyarakat tidak bisa disalahkan. Karena pengatur utama negeri ini adalah oleh pemimpinnya. Dan pemimpin hari ini sangat jauh dari Islam.

Maka hasilnya banyak pejabat negara yang berarakter korup itu wajar. Karena memang aturan negeri ini mulai dari awal menjauhkan sikap hati-hati( wara’) terhadap kekuasaan. Mudah tergoda oleh banyaknya cuan rakyat yang dipungut. Padahal untuk kepentingan negeri ini.

Lalu, kurang tegasnya sanksi. Juga dikarenakan sistem demokrasi ini mendidik karakter para aparat negara lalai dalam menindaklanjuti dan displin terhadap pekerjaan mereka. Aparat mungkin akan sekali-sekali akan melakukan tilang terhadap kendaraan bermotor. Barulah rakyat melakukan pembayaran.

Selanjutnya, potongan pendapatan dari tempat kerja masyarakat membebani masyarakat. Jika potongan itu setiap bulan dilakukan, maka akan semakin menekan masyarakat.

Kalau kita jujur, pendapatan sebagian besar masyarakat hari ini adalah sangat kecil dan tidak layak. Padahal kebutuhan primer rakyat seperti tunggakan rumah, pendidikan, listrik, dan yang lainnya juga sangat besar.

Tekait administrasi negeri ini. Tidak efektif dan efisiensi. Rata-rata pembayaran pajak dilakukan waktu masyarakat sedang bekerja. Dan terkadang pembayarannya harus offline. Mengakibatkan rasa malas masyarakat untuk bersengaja membayar ke kantor pajak. Padahal kalau pengaturan sistem administrasi islam, hakikatnya pelayanan terhadap umat haruslah cepat, tepat dan efisiensi dari sisi tempat dan waktu.

Semua masalah di atas sudah menjadi alasan utama enggannya rakyat untuk membayar pajak. Maka jika pajak dinaikkan, apakah mungkin rakyat akan semakin disiplin membayar pajak?

Pajak dalam Pandangan syariah Islam

Pajak dalam pandangan negeri kapitalis sekuler adalah bentuk pemasukan utama tapi tidak dalam pandangan syariah. Pajak jika dilihat pada sistem ini adalah pungutan wajib untuk setiap orang. Baik dikategorikan mampu maupun tidak mampu. Pajak dibebankan pada beberapa hal milik, seperti rumah, tanah, kendaraan, bahkan makanan.

Berbeda dari sudut pandang syariah. Pajak merupakan pungutan wajib bagi masyarakat yang kategori mampu dan sudah bisa memenuhi kebutuhan pokok atau primer secara layak. Pajak juga dibebankan negara sejatinya ketika anggaran belanja negara ini tidak mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan rakyat. Terlebih ketika ada bencana yang itu terkategori darurat. Maka diambil pajak bagi orang-orang tertentu saja. Jika anggaran negara sudah stabil maka pungutan pajak harus dihentikan.

Sistem administrasi pembayaran pajak juga harus ada perombakan. Sangat cerdas jika mencontoh kepada sistem administrasi islam. Sederhana, cepat dan efisiens. Itulah semboyan pengaturan administrasi dalam syariah. Sehingga menghilangkan sifat malas masyarakat untuk taat membayar pajak.

Pajak tidak diharamkan dalam islam. Hanya perlu diatur subjek pajak dan penetapan pemberlakuannya. Hal ini juga agar tidak menjadi beban bagi masyarakat. Maka perlu perhitungan yang sistemik bagi negara untuk pengaturan ekonomi di negeri ini.

Terlebih sudut pandang pengaturan ekonomi tersebut harus bersumber dari rujukan yang benar yakni Allah quran dan Assunnah. Agar kesempitan hidup masyarakat bisa teratasi. Sehingga membayar pajak bagi masyarakat bukanlah hal yang membebani hidup mereka.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *