Oleh Ina Ariani
Berita pilu menyayat hati dari daerah asal kelahiranku. Tidak tanggung-tanggung satu warga kampung pindah agama secara masal apa yang menyebabkan pemurtadan ini bisa terjadi?
Diketahui berita pemurtadan ini secara sistematis dan massif dan diakui oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) Sumut terjadi di kab Langkat, karena faktor internal dan eksternal. Diketahui juga banyak yang keluar dari agama Islam. (iNews.id, Ahad, 15/5/2022) Na’udzubillah
Dan kejadian pemurtadan masal ini bukan hanya isapan jempol semata tetapi ini benar-benar terjadi di Langkat Sumatera Utara Sumut tidak hanya satu orang bahkan sampai semua warga kampung yang melakukan pemurtadan. Mengapa bisa terjadi pemurtadan secara masal?
Penyebab seseorang murtad adalah faktor ekonomi, sehingga mereka terpaksa berpindah agama. Pasangan yang berbeda agama juga bisa jadi salah satu penyebab murtad, memaksa salah satu dari mereka untuk keluar dari agama mereka sebelumnya.
Di tengah kehidupan yang sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup, sulitnya lapangan pekerjaan, ditambah lagi lemahnya iman seseorang membuat orang begitu mudah untuk meninggalkan agamanya. Kelemahan akidah seseorang akan dengan mudah digadaikan dengan materi dan jabatan dunia untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Inilah fakta dari sistem kapitalis sekuler yang menganggap semua agama itu baik. Disistem ini juga kehidupan rakyat tidak terjamin, tidak ada riaayah untuk rakyat. Rakyat dibiarkan bebas tanpa aturan Agama.
Ketika negara mau menjamin seluruh kebutuhan pokok rakyat dan menjaga akidah mereka tentunya akan meminimalisir pemurtadan tersebut. Sebab dalam Islam, negara benar-benar menjamin kebutuhan pokok rakyat dan menjaga akidah ummat agar tetap kokoh dan terpatri dalam diri.
Karena Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Ummat Islam pun mendapatkan gelar umat terbaik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ ۗ وَلَوْ اٰمَنَ اَهْلُ الْكِتٰبِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ ۗ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ وَاَكْثَرُهُمُ الْفٰسِقُوْنَ
“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.” (QS. Ali ‘Imran: 110)
Balasan bagi orang-orang yang murtad atau keluar dari Islam diberikan hukuman di dunia dan akhirat sekaligus. Berupa kerugian dan kesengsaraan bagi orang-orang yang tadinya Muslim namun justru menjadi murtad atau keluar dari agama Islam.
Mereka justru memilih jalan yang sesat. Orang-orang yang murtad sangat dimurkai Allah ﷻ dan akan mendapatkan siksaan yang sangat berat dan kekal di neraka. Allah ﷻ berfirman:
……وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ.
“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah ayat 217).
Orang-orang yang murtad dari Islam, kemudian dia ingin bertaubat dan kembali masuk Islam, maka tidak akan diampuni taubatnya dengan cara apapun. Allah ﷻ telah menyediakan neraka sebagai tempat kembali orang-orang yang murtad.
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا لَنْ تُقْبَلَ تَوْبَتُهُمْ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الضَّالُّونَ # إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِمْ مِلْءُ الْأَرْضِ ذَهَبًا وَلَوِ افْتَدَىٰ بِهِ ۗ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَمَا لَهُمْ مِنْ نَاصِرِينَ
“Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya; dan mereka itulah orang-orang yang sesat.”
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang diantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.” (QS. Ali Imran : 90-91).
Sungguh syarat diterimanya tobat adalah terus menerus dalam keimanan, karena itu, orang-orang yang kafir setelah beriman yaitu setelah melihat bukti-bukti kebenaran, bahkan kemudian bertambah kekafirannya dengan murtad, membuat kerusakan, dan menyakiti orang-orang Islam, maka mereka tidak akan diterima tobatnya, karena tidak mungkin mereka bersikap tulus dan mereka itu adalah orang-orang yang sesat serta semakin jauh dari kebenaran.
Maka sebenarnya dalam syariat Islam orang yang murtad dari Islam layak untuk di bunuh atau diberikan hukuman mati. Sebagaimana dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib menukil hadits:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
“Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR Bukhari).
Maka dari itu kukuhkanlah keimanan kepada Allah ﷻ. Mengingkarkannya secara lisan bahwa tidak ada tuhan yang wajib disembah kecuali hanya Allah ﷻ. Dan meyakini Allah ﷻ dengan sifat-sifat yang wajib padaNya. Serta mempraktikkan iman itu dalam perbuatan atau amaliyah yakni berupa menjalankan syariat yang telah diajarkan Nabi Muhammad ﷺ.
Islam memiliki tuntunan atau rincian dalam menyikapi orang beriman, orang kafir dan ketegasan penegakan hukum Islam dalam kehidupan. Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَنْ يَّرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَسَوْفَ يَأْتِى اللّٰهُ بِقَوْمٍ يُّحِبُّهُمْ وَيُحِبُّوْنَهٗٓ ۙاَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ اَعِزَّةٍ عَلَى الْكٰفِرِيْنَۖ يُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا يَخَافُوْنَ لَوْمَةَ لَاۤىِٕمٍ ۗ
“Wahai orang-orang yang beriman! Barangsiapa di antara kamu yang murtad (keluar) dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum, Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, dan bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela.” (QS al-Maidah : 54).
Jadi cara stop pemurtadan secara masal dan sistematis adalah kita harus kembali pada sistem Islam Kaaffah, menerapkan hukum-hukum Islam keseluruhan, terkait hukum bangun tidur hingga membangun sebuah negara. Harus sesuai dengan syari’at Islam. Sistem Islam itu adalah sebuah Daulah Khilafah yang dipimpin oleh kholifah.
Wallahu A’lam bishshawab***
Pemerhati Kebijakan Publik dan Sosial