Jumat, 29 November 2024

Pemko Pekanbaru bakal beri keringanan bagi wajib pajak daerah

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Wabah virus corona (Covid-19) sangat berdampak pada perekonomian masyarakat. Tak hanya dirasakan masyarakat yang merupakan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), namun juga dirasakan pelaku usaha besar, terutama yang bergerak di bidang pariwisata, seperti hotel, restoran dan hiburan.

Melihat kondisi yang ada sekarang, Pemerintah Kota Pekanbaru berencana memberi keringanan kepada wajib pajak daerah agar tidak memberatkan mereka.

“Ada rencana kita beri keringanan berupa potongan pembayaran, nanti kita lihat kebijakan dari Kementerian Keuangan seperti apa, ” kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

Kebijakan untuk memberi keringanan pajak daerah. Apalagi saat ini sejumlah sektor ekonomi sedang mencoba untuk bertahan dalam kondisi Covid-19.

“Kita berharap agar penyebaran Covid-19 segera berakhir,” terangnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengaku masih mengkaji bentuk keringanan bagi para wajib pajak dalam kondisi Covid-19.

Ia mengatakan, nantinya keringanan yang diberikan kepada wajib pajak daerah sesuai arahan dari wali kota.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan